Aktivis Desak Bupati Copot Kepala BKDPSDM TTU

  • Whatsapp
Massa PMKRI dan GMNI saat berdemonstrasi di depan Kantor Bupati TTU. (Foto: Vian Anunu/BN)

KEFAMENANU, berandanusantara.com – Pengumuman hasil seleksi Pegawai Tidak Tetap (PTT) lingkup Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) menuai polemik. Banyak protes dilayangkan, termasuk mempertanyakan indikator penilaian yang dipakai dalam perekrutan calon PTT.

Jumat (8/4/2022) kemarin, massa dari dua organisasi mahasiswa yakni Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) dan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Kefamenanu melakukan unjuk rasa di depan Kantor Bupati TTU.

Read More

Para aktivis dari kedua organisasi mahasiswa ini ikut bersuara, sekaligus menentang Pemerintah Kabupaten TTU yang dinilai tidak transparan dalam proses perekrutan PTT, yang mengakibatkan banyak polemik dan aksi protes.

Menurut Agustinus Haukilo selaku Koordinator Lapangan (Korlap) aksi dari PMKRI saat diwawancarai oleh sejumlah awak media menyampaikan bahwa pemerintah daerah setempat berupaya membungkam kedatangan massa aksi.

Bahkan menurutnya, Pemda TTU dianggap tidak bertanggung jawab atas ketimpangan yang dilakukan dalam proses perekrutan hingga pengumuman hasil seleksi PTT tersebut.

“Kami menduga Bupati sudah cemas dan takut akan kesalahan besar yang sudah dilakukan,” katanya.

Lebih lanjut Agustinus menyampaikan dua tuntutan dari PMKRI sendiri yang disampaikan di antaranya, mendesak Bupati dan Wakil Bupati untuk segera memberikan keterangan secara terbuka kepada publik terkait indikator penilaian yang digunakan dalam proses perekrutan calon PTT.

Mereka juga meminta kepada Bupati untuk segera mencopot Kepala BKDPSDM dari jabatannya.

“Bupati dan Wakil Bupati harus memberikan penjelasan terkait metode atau pola penilaian seperti apa yang digunakan dalam penentuan kelulusan PTT ini, yang mana tahapan administrasi juga ada bobot nilainya.” ujarnya.

“Kami juga mendesak Bupati untuk segera mencopot Arkadius Atitus dari jabatannya karena sudah mengangkangi prodak hukum yang termuat dalam Perbup nomor 71 tahun 2021 tentang perekrutan tenaga kontrak daerah,” tambahnya.

Sementara Damianus Makun selaku Koordinator Lapangan (Korlap) aksi dari GMNI juga menyampaikan bahwa pemerintah daerah TTU terkesan apatis dan selalu berdalih untuk tidak bertemu dengan masa aksi.

“Kami melihat bahwa Pemerintah Daerah sedang mempertontonkan sikap apatis dan memberikan alasan tidak masuk akal untuk tidak bertemu dan berdialog dengan kami,” ujarnya.

Masa aksi dari GMNI sendiri pun datang hendak menyampaikan tuntunan mereka kepada Pemerintah Daerah untuk meninjau kembali keputusan kelulusan PTT.

“Tuntutan kita itu hanya meminta kepada Pemerintah Daerah untuk melihat kembali hasil seleksi PTT dan memberikan informasi kepada publik, biar teman-teman PTT yang tidak terakomodir juga menerima akan hasil ini,” ungkapnya.

Namun saat aksi berlangsung di depan gerbang kantor Bupati TTU hingga selesai, Bupati Juandi David tak sedikitpun menunjukkan keberadaanya.

Masa aksi pun berencana akan kembali melakukan aksi dengan tuntutan yang sama pada Senin 11 April 2022 mendatang. (BN/Vian Anunu)

Related posts