Banyak Reklame Liar di Kota Kupang

  • Whatsapp
Jefry Pelt. (Ist)
Jefry Pelt. (Ist)
Jefry Pelt. (Ist)

KUPANG, berandanusantara.com – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) akan secara intens melakukan pemantauan dan operasi, guna menertibkan sejumlah reklame yang banyak terpasang secara liar pada sejumlah titik.

Hal ini ditegaskan Kepala BKD Kota Kupang, Jefry Pelt di ruang kerjannya, Selasa (6/6/2017) kemarin. “Sudah cukup banyak pemasangan reklame di jalan atau tempat-tempat tertentu, namun belum melapor dan membayar pajak reklame,” katanya.

Dia menjelaskan, pihaknya telah melakukan langkah persuasif selama dua tahun kepada sejumlah pemilik reklame tanpa ijin tersebut. Dan selama bulan April 2017 hingga saat ini masih terdapat 6 kasus.

“Kebanyakan mereka berlindung di hari- hari besar keagaaman atau hari-hari besar nasional dengan ucapan selamat, namun di dalamnya masih ada produk yang terpampang dalam reklame tersebut,” ujarnya.

Menurut dia, pihaknya juga akan melakukan tindakan tegas dengan penyitaan bahkan pencabutan reklame, kemudian memanggil pemiliknya untuk membayar denda. Namun, kata dia, jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka BKD Kota Kupang akan mengeluarkan surat larangan beroperasi.

Dia juga menghimbau kepada semua pelaku usaha untuk taat pada aturan yang berlaku, dengan melaporkan ketika akan melakukan pemasangan reklame, serta membayar pajak sesuai ketentuan.

“Sangat disayangkan karena kebanyakan yang terjerat dalam kasus ini adalah pemain lama. Meski demikian, selama masih produk atau lambang perusahaan ada dalam reklame, maka hukum wajib ditegakan,” tegas Jefry. (ym/bn)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *