RONDA, berandanusantara.com – Modus baru korupsi terjadi di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT). Hal ini terjadi di Badan Lingkungan Hidup (BLH) setempat dan dilakoni oleh staf kebersihan kota instansi tersebut.
Adalah Edison Sau dan Rahman Amalo, keduanya merupakan staf BLH Kabupaten Rote Ndao yang bertugas sebagai Sopir mobil pengangkut sampah pada wilayah kota Baa dan pengawas lapangan kebersihan kota.
Edison Sau kedapatan sedang menyedot bahan bakar minyak (BBM) dari tengki mobil Dinasmilik BLH Kabupaten Rote Ndao kedalam tiga buah jerigen berkapasitas masing-masing 20 liter di depan kios jualan BBM dan rumah milik Rahman Amalo di Jalan Toundao Kelurahan Metina, Kecamatan Lobalain – Rote Ndao, Kamis (6/8/2015), sekira pukul 10.40 wita, belum lama ini.
Saat ditemui Wartawan di tempat kejadian, Edison Sau menjelaskan, perbuatan tersebut dilakukan dirinya atas perintah Rahman Amalo sebagai atasannya.
Selanjutnya, tutur Edison, BBM tersebut dikeluarkan dari tengki mobil pengangkut sampah karena saat pengisian BBM dari APMS Rote Ndao menggunakan uang milik Rahman Amalo yang dipinjamkan kepada pihak BLH Kabupaten Rote Ndao untuk kegiatan operasional pengangkutan sampah di wilayah kota Baa yang nantinya baru diganti kembali setelah sudah ada pencairan dana APBD dari SKPD Badan Lingkungan Hidup.
Menurut Edison, penyedotan BBM dari mobil Dinas diperuntukan untuk Rahman Amalo dan setelah itu baru mereka kembali lakukan antri pengisian baru di APMS setempat.
“Pak Amalo yang suruh beta (Saya), habis isi di pertamina maka langsung disedot dan dipindahkan ke jerigen-jerigen ini, kemudian disimpan di rumahnya, baru antre ulang lagi di pertamina,” ucap Sau.
Dugaan perbuatan ini sering dilakukan, termasuk menggunakan fasilitas Dinas untuk antrean BBM di APMS guna kepentingan kelancaran usaha jual-beli BBM milik Amalo yang ditanyakan wartawan kepada Edison Sau, dirinya hanya tersenyum dan bungkam tidak menjawab.
Pantauan wartawan saat kejadian, mobil Dinas jenis Dum Truck milik BLH Kabupaten Rote Ndao bernomor polisi DH 9926 G tersebut sekitar pukul 10 .40 Wita sedang parkir sambil menyedot BBM sedangkan pada sejumlah tempat pembuangan sampah sementara (TPS) di Kota Baa penuh sampah hingga berserakan ke badan jalan raya.
Kepala Badan Lingkungan Hidup kabupaten Rote Ndao, Max Eduard Lona, SH, Ketika dikonfirmasi via ponsel miliknya, Sabtu (8/15/2015) mengatakan perlakuan stafnya akan ditindak dan segera dilakukan pemeriksaan untuk diketahui lebih jauh tindakan yang tepat dikenakan kepada Edison dan Rahman.
Mantan Kabag Hukum pada Setda Kabupaten Rote Ndao juga meminta masyarakat untuk selalu memberikan informasi kepada pihaknya sehubungan dengan kinerja stafnya di lapangan. (Arkhimes Molle)