Ronda, berandanusantara.com- Pekerjaan lanjutan pembangunan fasilitas pelabuhan (faspel) laut batutua tahun anggaran 2013 di didesa batutua kecematan rote barat daya oleh kontraktor PT. Pilar Dasar Membangun dinilai tidak sesuai dengan spesifikasi bahan material dan jangka waktu kontrak selama 150 hari kerja.
Pembangunan faspel Batutua yang dikerjakan secara bertahap oleh kontraktor tertentu menggunakan dana APBN bermilyard rupiah, yang telah selesai pekerjaannya, oleh sejumlah tokoh masyarakat asal Kecamatan Rote Barat Daya di Kabupaten Rote Ndao, meminta Kejari Ba’a untuk menelusurinya karena diduga pembangunannya asal jadi, sehingga meskipun masih dalam waktu pemeliharaan tetapi telah terjadi kerusakan pada fisik dermaga.
Hal ini disampaikan oleh seorang masyarakat desa Lalukoen Kec Rote Barat Daya Johan Mooy, ketika di temui wartawan di kediamannya Sabtu (6/14), menilai kontraktor pelaksana PT. Pilar dasar membangun memperhambat dan melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan bahan material standar yang ada dalam Kontrak, sehingga akibatnya tahapan pekerjaan lanjutan pembangunan faspel laut batutua yang dikerjakan pada tahun kemarin 2013 belum berumur 1 (satu) tahun sudah mengalami kerusakan berat dan retak- retak pada beberapa dinding pasangan dan penahan ruas jalan.
Sesuai dengan nomor kontrak: HK.107/113/VII/KUPP.Ba’a Tanggal 17 Juli 2013, nomor DIPA: 022.04.2.521950/2013 tanggal 05 desember 2012, konsultan : Cv. Gakesa Consulindo dengan nilai kontrak sebesar Rp. 9. 365. 700.000,- yang seharusnya selesai pada 150 hari kerja terhitung dari tanggal 17 juli tahun 2013 sampai dengan tanggal 16 desember 2013 sesuai pernyataan kuasa direktur PT.Pilar dasar membangun Romi Manggaro pada media masa erende pos beberapa pekan lalu kepada publik dan seharusnya terhitung bulan januari 2014 adalah waktu untuk masa pemiliharaan pekerjaan selama enam bulan, bukan secara fisik pekerjaan pelabuhan faspel laut batutua dalam pekerjaan yang juga belum rampung seratus persen
“secara deadline waktu dan atas manfaat yang ingin dirasakan kami masyarakat kabupaten rote ndao dan lebih khusus masyarakat yang berdomisili di desa batutua dan sekitarnya sangat dirugikan oleh kontraktor pelaksana, karena memperlambat pekerjaan tersebut sehingga tidak sesuai dengan hari kerja yang sudah disepakati bersama dan dituangkan dalam kontrak,” tandasnya
Ditambahkan, selain dari keterlambatan pekerjan pembangunan faspel laut batutua, juga material yang digunakan tidak sesuai dengan kontrak, dimana secara fakta material pasir yang seharus digunakan didatangkan dari pulau jawa, karena dimana setiap pekerjaan melalui dana APBN untuk pekerjaan dermaga seharusnya mengunakan material yang sudah di uji secara teknis, oleh kontraktor pelaksana dengan mengantonggi hasil uji LAB, ternyata bahan material pasir yang dibeli dari penampang liar sekitar Pelabuhan Batutua, yang jaraknya tidak jauh dari bibir pantai batutua, Kecamatan Rote Barat Daya
Secara terpisah, Junus Julius feoh yang merupakan seorang tokoh masyarakat Kelurahan Busalangga yang berhasildikonfirmasi wartawan Sabtu (23/14), dirirnya juga sangat kesalkan kontraktor pelaksana PT.Pilar dasar membangun Hein R. Dandel, yang hanya mau meraut keuntungan dari pekerjaan tersebut namun tidak memperhatikan mutu dan manfaat untuk masyarakat Rote Ndao.
Seharusnya pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Leonard Ndolu,S.H dan sebagai penguna anggaran seharusnya memperingati kontraktor tersebut dan menghentikan pekerjaan pembangunan faspel laut batutua agar tidak berkelanjutan dengan pengunaan material lokal yang kadar garam dan kadar abunya sangat tinggi tentunya sangat berpengaruh pada umur dari pekerjaan terhadap mutu fisik dan kualitasnya
“kontaktor harus bertangung penuh. Dan diduga pemborong mengunakan materil lokal yang tidak uji lab karena dari penambang liar bukan kuari yang berijin, penjabat pembuat komitmen (PPK), harus cermati kontrak agar materil didatangkan dari luar rote ndao, tentunya tidak terjadi kerusakandimana kadar air laut dan abu dari material pasir tersebut sudah memenuhi unsure mutu standar nasional Indonesia bukan material non kuari (penambang liar-red). Tidak perlu perbaikan lagi karena mutunya tidak akan tertahan lama, itu sudah masukdalam rana hukum sebenarnya akibat pekerjaan asal jadi kata lain aspal (asli tapi palsu), sehingga aparat segera menindaklanjuti persoalan tersebut dengan kenyataan dalam speek dan bukti fisik dilapangan,” harap junus
“Tidak ada guna perbaiki lagi, karena dengan sendirinya akan ambruk, ini penyimpangan dalam spesefikasi rab, dimana anggaran APBN diharuskan gunakan material non local tapi pelaksanaan kontraktor di duga bersekongkol dengan PPK untuk meraut keuntungan milyaran rupiah, aparat cepat mengambil tindakan sebelum habis masa pemeliharaan dan ini dinamakan penipuan spesifikasi untuk kepentingan pribadi yang merugikan masyarakat rote ndao pada umumnya,” tegasnya lagi.
Junus berharap, pihak penegak hukum dalam hal ini pihak kepolisian dan kejaksaan negeri rote ndao segera menindak lanjuti pihak kontraktor PT. Pilar dasar membangun agar jangan merugikan keuangan negara lebih lanjut karena sangat berpengaruh pada fisik pekerjaan atas asas manfaatnya kedepan untuk masyarakat banyak orang, tandasnya
“Ataukah pihak PPK tidak faham secara teknis kerja terhadap uraian harga satuan dasar material dengan spesifikasinya, perlu di cermati oleh seorang yang menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), tidak seenaknya dengan sesuka hati gunakan material yang tidak layak belum di uji lab, dan secara ekonomisnya pihak kontraktor mengantongi keuntungan berlipat ganda seharusnya material pasir tersebut didatangkan dari pulau jawa dengan ukuran yang sudah dikantongi dan termasuk biaya angkut dari pulau jawa dan harga material pasir tersebut dan bila dibanding dengan harga material lokal yang dibeli dari penambang liar dilokasi Saku batun, dusun nggauk desa batutua dengan hanya per retnya Rp. 150ribu rupiah
Kontraktor pelaksana pekerjaan lanjutan pembangunan faspel laut batutua Kecematan Rote Barat Daya, Hein R. Dandel (direktur), melalui kuasa direkturnya Romi Manggaro ketika dikonfirmasi wartawan dilokasi pekerjaan faspel laut batutua tidak berada di tempat namun didapat informasi dari anak buah kerja (ABK) mengatakan kalau pak romi lagi dikupang, beberapa menit wartawan mencoba menghubungi lewat kontak personya di nomor : 082 147 314 170, namun tidak di jawabnya.
Kepala kantor unit penyelenggara Pelabuhan Ba’a Rote Ndao, Christofel Kinbenu, SE ketika dikonfirmasi wartawan tidak berada di tempat. Sesuai informasi yang didapat dari salah satu staf kantornya mengatakan, kepala kantor lagi tugas diluar daerah maksudnya lagi di jakarta.
Mantan Kepala Desa Batutua, Diksel Langga ketika ditemui dikediamanya mengakui kalau pekerjaan faspel laut batutua sampai dengan bulan terkahir januari 2014 ini belum mencapai fisik seratus persen, dimana saat ini sementara dalam pekerjaan penancapan tiang dan juga informasi yang didapatnya dari diksel bahwa seharusnya penambahan urugan sertu sepanjang ruas jalan panjang dermaga, karena ketika air laut pasang maka hempasan gelombang melewati badan ruas jalan dermaga,
Ia berharap, kontraktor pelaksana segera menyelesaikan pekerjaan faspel batutua sesuai dengan waktu hari kerja yang ditentukan, karena warga wilayah desa batutua ingin menikmati manfaat dari pekerjaan tersebut.
“pada musim penghujan dan terjadi gelombang besar mada sebagai armada cadangan untuk kapal – kapal besar seperti KM. Awu bisa berlabu di sini ketika armada pelabuhan ba’a tidak bisa,” pungkasnya. (Tim BN)