Kejari Ba’a Diminta Segera Tindak Lanjut Kasus PNPM Rote Selatan

  • Whatsapp
Albertus Magnus 9foto: Ryan Tulle/BN)
Albertus Magnus 9foto: Ryan Tulle/BN)
Albertus Magnus 9foto: Ryan Tulle/BN)

Ronda, berandanusantara.com– Pihak fasilitator PNPM-MPD Kabupaten rote Ndao menghimbau Kejaksaan Negeri Rote Ndao untuk segera menindaklanjuti kasus PNPM di Kecamatan Rote Selatan.

Fasilitator PNPM Kabupaten Rote Ndao, Albertus Magnus, menjelaskan, terhadap surat permohonan pencabutan lokasi potensi bermasalah PNPM-MPd Tahun anggaran 2014 melalui menteri dalam negeri R.I Cq. Dirjen pemberdayaan masyarakat desa dengan nomor : 414.2/1510/PMD Hal: lokasi potensi bermasalah PNPM-MPd T.A 2014 tanggal 26 februari 2014 nomor : 900/691//VIII/Kab.RN/2014 hal : laporan perkembangan penanganan penyelewengan dana SPP-PNPM MPd kecematan rote selatan tanggal 23 agustus 2014

Dan, lanjut dia, berdasarkan surat kepala kejaksaan negeri baa nomor : B-493/P.3.22/Fs.1/08/2014, tanggal 28 agustus 2014 perihal : permintaan kejelasan hukum untuk perkara PNPM kecematan rote selatan yang ditujukan kepada coordinator PNPM – MPd tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyilidikan dan di tetapkan tersangka atas nama Tersangka I: Sdr. Yunita Bisan selaku ketua UPK dan tersangka II: Sdr. Astuti Umiyati selaku bendahara UPK kecematan rote selatan hingga saat ini belum juga ada informasi balik dari kejaksaan negeri rote

“Selaku coordinator PNPM – MPd di kabupaten rote ndao sangat mengharapkan efesiensi dan efektif kinerja dari pihak kejaksaan negeri rote ndao yang dianggap adem-adem dalam penyelesaian kasus dugaan penyimpangan pengelolahan keuangan dana simpan pinjam perempuan (SPP) pada kecematan rote selatan pada tahun 2009 sampai dengan 2012, telah dilakukan penangangan oleh kejaksaan negeri baa dinilai tidak ditindaklanjuti secara akuntabel,” cetusnya

Ia berharap, Pemda Rote Ndao melalui satuan kerja (Satker), badan pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa (BPMPD), turut berkoordinasi kembali pada kejaksaan negeri baa, yang telah menetapkan dua oknum atas nama Tersangka I: Sdr. Yunita Bisan selaku ketua UPK dan tersangka II: Sdr. Astuti Umiyati selaku bendahara UPK kecematan rote selatan. “ hingga dengan September 2014 belum juga menuai kejelasan untuk ditindak lanjuti dengan proses penyidikan dan penahan oleh kejari rote ndao,” kesal Albertus.

Secara terpisah tokoh masyarakat desa daleholu, kecematan kabupaten rote ndao, Johan C.H Malelak ketika dimintai tangapannya terhadap keluhan dari pihak PNPM – MPd kab rote ndao terhadap tidak lanjuti kejaksaan negeri dalam penangangan kasus dugaan penyimpangangan keuangan Negara melalui pos anggaran SPP di kecematan rote selatan,

Johan berharap, pihak Kejaksaan Negeri Baa dalam waktu dekat ini segera menindak lanjuti kasus tersebut karena kedua tersangka bukan hanya merugikan keuangan Negara, tapi secara umum merugikan asas manfaat dari peruntuhan anggaran tersebut karena melalui program PNPM – MPd itu sangat dibutuhkan bagi masyarakat desa seperti kami, tapi ketika di manfaatkan secara individu untuk kepentingan pribadi maka jelas itu tindakan korupsi, dan kenapa tidak segera ditingkatkan statusnya ke penyidikan agar dua tersangka tersebut di tahan tapi dibiarkan berkeliaran di luar,

“kejari rote ndao harus segera menindak lanjuti persoalan ini agar jangan terkesan endap di meja penyidik kejaksaan negeri rote ndao, yang salah harus menerima sanksi terhadap perbuatan melawan hukum, dimana telah mengambil uang Negara yang peruntukannya bagi masyarakat,” tandasnya.

Hingga berita ini dipublikasikan Kepala Kejaksaan Negeri Baa, I Gde Ngurah Sriada, SH.,MH, belum berhasil ditemui wartawan berandanusantara.com. (Riyan Tulle)

Related posts