Bupati SBD Dilaporkan Atas Dugaan Ijazah Palsu, Benarkah?

  • Whatsapp
Ilustrasi
Ilustrasi
Ilustrasi

TAMBOLAKA, berandanusantara.com – Calon Bupati Sumba Barat Daya (SBD) Markus Dairo Talu (MDT) dilaporkan Aliansi Rakyat Peduli Demokrasi Jujur dan Adil ke panwaslu SBD atas dugaan kepemilikan ijasah palsu dan beberapa kejanggalan yang perlu ditelusuri oleh Panwaslu dan KPU SBD.

Yohanes Mone, salah satu anggota aliansi mengaku, langkah yang diambil ini merupakan wujud tanggungjawab dan kepedulian sebagai warga negara Indonesia yang ingin mewujudkan demokrasi yang jujur dan adil dalam pesta demokrasi pemilihan kepala daerah khususnya di kabupaten Sumba Barat Daya.

Menurutnya, mereka telah memasukkan laporan dugaan penggunaan ijasah palsu ini ke panwaslu SBD, pada hari Jumat (19/1) lalu.

“Kami melaporkan dugaan ijasah palsu calon Bupati, Markus Dairo Talu (MDT) karena ada beberapa kejanggalan pada ijasah SD, antara lain tidak memiliki materei sebagaimana lazimnya dengan ijazah lainnya. Pada copyan ijazah tidak tampa cap stempel sekolah yang bersangkutan. Pada Pas Foto Pemilik ijazah tidak terdapat cap jempol dan tanda tangan sebagaimana biasanya sesuai ketentuan yang berlaku (copy ijazah terlampir),” kata Mone pada wartawan, Rabu (24/1).

Salah satu anggota aliansi lainnya, Ferdi Ladi,
mengatakan kejanggalan yang terjadi juga terdapat pada ijasah Ijazah SMP, yang mana Ia merincikan tulisan tangan tidak sama antara satu isian dengan isian berikutnya, serta terkesan menggunakan ballpoin dengan tinta yang berbeda. Bahkan diduga telah dilakukan tipex untuk melakukan penulisan ulang, lalu dicopy lebih lanjut. Pada ijazah SMP tertulis tahun ujian pada tahun 1978 sedangkan tahun lulus tahun 1979. Selanjutnya tahun penetapan peserta ujian 1978 sama dengan tahun ujian tahun 1978 dan tercatat bahwa ujian tersebut berlangsung pada bulan November 1978.

“Padahal semestinya tahun penetapan peserta ujian tahun 1978, lalu tahun ujian 1979 dan tahun ijazah 1979, sesuai tahun ujian. (Copy ijazah SMP terlampir),” ungkap Ferdi dengan nada penuh tanya dan heran.

Sementara itu Laurensius Mila Dadi atau yang akrab disapa Rey Mila melanjutkan apa yang dikatakan kedua temannya, bahwa kecurigaan mereka semakin kuat terdapat juga pada ijasah SMA. Ia menjelaskan pada ijasah SMA calon Bupati MDT ada beberapa kejanggalan sebagai berikut, pertama tercatat pada ijazah bahwa yang bersangkutan (MDT,red) tamat SMA pada tahun 1985, dengan catatan bahwa yang bersangkutan mulai bersekolah tahun 1982. Sementara itu yang bersangkutan sudah diangkat menjadi anggota TNI pada tahun 1981 dan segera mengikuti pendidikan ketentaraan pada tahun 1981.

“Hal yang menjadi pertanyaan adalah apakah bisa seseorang sedang mengikuti pendidikan tentara juga boleh mengikuti pendidikan formal di SMA? Biasanya seseorang yang telah bekerja, bisa mengikuti program Paket C utk mendapatkan ijazah setara SLTA (bukan sekolah formal secara reguler). Selanjutnya, apakah benar bahwa yang besangkutan setelah diangkat menjadi anggota TNI lalu bersekolah secara reguler pada SMA LPPU Minpersdan V Jaya yang beralamat di Sawah Besar Jakarta Pusat?. Jika benar bahwa yang bersangkutan telah bersekolah sebagaimana poin kedua di atas, bagaimana dasar hukumnya? Hal ini perlu ditelusuri keabsahannya. Ada indikasi bahwa sekolah yang tercatat pada poin kedua, yaitu SMA Swasta LPPU Minpersdam V Jaya yang beralamat di Sawah Besar Jakarta Pusat sudah tidak ada saat ini. Hal ini perlu dilacak kebenaran dan keberadaannya. (Lampiran ijazah SMA terlampir),” imbuh Rey Mila.

Dia menambahkan selain membuat laporan ke panwaslu, pihaknya telah meminta bantuan hukum dari, Obed Djami selaku Pengacara untuk memproses kasus ini sesuai aturan dan hukum yang berlaku.

Terpisah, Calon Bupati SBD Markus Dairo Talu yang dikonfirmasi media ini masih mengikuti.kegiatan sehingga belum bisa memberikan klarifikasi atas persoalan ini.

“Masih ada deklarasi di Sumba Barat,” jawab Bupati MDT singkat dari balik telpon
genggamnya lalu menutup telpon.

Sementara itu, ketua Panwaslu SBD, Dikson Dali, S.Sos yang dihubungi media ini mengaku sudah menerima laporan dari Aliansi Rakyat Peduli Demokrasi Jujur dan Adil dan sebagai ketua Panwaslu Ia telah menindaklanjuti hal ini dan membuat laporan ke KPU untuk diselidiki lebih lanjut.

“Saya sudah sampaikan hal ini kepada KPU dan pihak KPU dalam hal ini ketua KPU sendiri mengatakan siap menyelidiki kasus ini dan rencananya akan melakukan pengecekan langsung di sekolah asal yaitu SMA LPPU Minpersdan V Jaya yang beralamat di Sawah Besar Jakarta Pusat,” kata Dikson Dali.

Ditanya, tentang sikap panwaslu jika dalam penyelidikan nantinya dugaan tersebut benar, kata Dia, pihak panwaslu tidak segan-segan merekomendasikan kepada KPU agar pasangan calon tersebut dicoret atau tidak diikutsertakan dalam pilkada Kabupaten SBD nantinya. Karena baginya, KPU yang punya kewenangan untuk menentukan setiap pasangan berhak ikut dalam proses pilkada atau tidak.

Dia juga menghimbau kepada masyarakat dan juga pasangan calon agar menjaga situasi dan kondisi agar pilkada di kabupaten SBD berjalan aman dan damai tanpa adanya provokasi atau hal-hal lainnya.

“Kami juga telah menghimbau kepada ASN, para kepala desa dan juga TNI/Polri agar bersikap netral,” tutupnya. (Tim)

Related posts