Christofel Bagaisar – Blasius Nahak Tak Penuhi Syarat KPUD

  • Whatsapp
Ist

Ist
Ist
KUPANG, berandanusantara.com – Bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur NTT, Christofel Bagaisar dan Blasius Nahak, harus mengurungkan niatnya maju di Pilgub NTT melalui jalur independen.

Pasalnya, hingga penutupan penyerahan dukungan pada Minggu (26/10/2017) pukul 24.00 Wita, pasangan ini tidak menyerahkan dokumen sesuai syarat yang ditetapkan KPUD NTT. Hal ini terkuak dalam rapat pleno terbuka penyerahan dukungan balon perseorangan untuk pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur NTT, di kantor KPUD NTT.

Pantauan Wartawan, yang mengantar dokumen dukungan adalah beberapa orang tim pemenangan. Sementara pasangan calon tidak hadir saat itu. Tim pemenangan tersebut menyerahkan dokumen dukungan beberapa jam sebelum batas akhir penyerahan. Pihak KPUD NTT diberikan hasil rekapitulasi dengan jumlah 291.666 dukungan.

Di hadapan lima orang Komisioner KPUD NTT bersama Bawaslu NTT dalam rapat pleno terbuka itu, tim pemenangan tidak menyerahkan formulir B2 KWK, yang berisi jumlah dukungan per kabupaten, B1 KWK dalam tiga rangkap dan soft copy kesuluruan syarat dukungan tersebut.

“Masih dikerjakan,” jawab juru bicara tim pemenangan menjawab pertanyaan seputar semua syarat yang ditentukan KPUD NTT, oleh ketua KPUD NTT, Marianty Luturmas Adoe.

Yosafat Koli, salah satu Komisioner KPUD NTT menegaskan bahwa rapat pleno tersebut tidak perlu dilanjutkan, karena dokumen tidak lengkap. Selain tidak lengkap, kata dia, ada kejanggalan dalam perhitungan jumlah dukungan yang tertuang dalam rekapan. Semisal, di Alor jumlah dukungan mencapai 873.111, sementara total keseluruan jumlah dukungan semua kabupaten hanya berjumlah 291.666.

“Dari sisi aturan sudah tidak memenuhi syarat,” katanya.

Sementara perwakilan Bawaslu NTT, Jemris Fointuna menjelaskan, berdasarkan PKPU Nomor 15 mestinya pada saat menyerahkan berkas pendaftaran membawa serta syarat yang ditentukan. Namun, faktanya bahwa dari 4 variabel hanya 1 yang terpenuhi. Meski demikian, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada KPUD untuk memutuskan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Ketua KPUD NTT, Marianty Luturmas Adoe mengatakan pihaknya akan memutuskan sesuai dengan aturan yang ada. Dan menurut dia, sudah pasti bahwa tidak memenuhi syarat. Namun pihaknya tetap akan menghitung berkas yang diserahkan guna mencocokannya dengan rekapan bertanda tangan di atas meterai.

“Memang secara aturan sudah tidak memenuhi syarat. Tapi kami tetap harus menghitung, karena ada tanda tangan di atas meterai yang tentunya kalau tidak sesuai, maka akan berkonsekuensi hukum,” pungkad dia. (Tim)

Related posts