Dirugikan Secara Administrasi, Kepala BPOM Kupang Digugat Staf

  • Whatsapp
Kepala BPOM Kupang, Ruth Laiskodat. (Ist)

Kepala BPOM Kupang, Ruth Laiskodat. (Ist)
Kepala BPOM Kupang, Ruth Laiskodat. (Ist)

KUPANG, berandanusantara.com – Bernadus Beda Moron, staf pada Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kupang menggugat Pimpinannya, Ruth Laiskodat, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Staf tersebut merasa dirugikan secara administrasi dalam hal penilaian prestasi kerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk jangka waktu tanggal 2 Januari sampai 31 Desember 2014.

Lewat Tim Kuasa Hukumnya yang dipimpin Melkianus Lay dan Silvinus Aka, gugatan tersebut disampaikan ke PTUN Kupang sejak tanggal 16 Juni 2015. Kepala BPOM Kupang dinilai telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang penilaian prestasi kerja pegawai negeri sipil, yang pelaksanaannya berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2013 tentang ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah nomor 46 tahun 2011 tentang penilaian prestasi kerja PNS.

Melkianus Lay mengungkapkan, penilaian prestasi kerja yang dilakukan oleh Pimpinan BPOM Kupang terhadap staf atau kliennya tidak memegang prinsip obyektif, terukur, akuntabel, partisipatif dan transparan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Klien kami benar-benar dirugikan,” ungkap dia.

Akibat yang ditimbukan, jelas dia, berakibat pada tidak berguna dan bermanfaatnya penilaian prestasi kerja kliennya sebagai PNS pada BPOM Kupang. Dimana, sebut dia, penilaian untuk tanggal 5 januari sampai 31 Desember 2014 proses pembuatan, penyampaian dan pengesahannya oleh Kepala BPOM Kupang tidak benar dan sah berdasarkan ketentuan hukum yang seharusnya dipatuhi.

Sidang di PTUN Kupang terkait kasus ini telah dilakukan beberapa kali dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Yusuf Klemen, SH didampingi Hakim Anggota, Ichsan Eko Wibowo, SH dan Ivan Pahlavia Islamy, SH. Dan, terakhir, pada pekan lalu, Ruth Laiskodat sebagai tergugat menyerahkan dupliknya kepada Majelis Hakim.

Namun, entah kenapa, Kepala BPOM Kupang Ruth Laiskodat yang ditemui usai penyerahan duplik, Kamis (10/9/2015), enggan memberikan komentar kepada Wartawan terkait gugatan staf kepada dirinya. Usai keluar dari ruang sidang, dirinya langsung bergegas keluar dan langsung menju kendaraannya. Wartawan yang mencoba melontarkan pertanyaan tidak satu katapun dijawab. Bahkan, dirinya terus mempercepat langkahnya dan meninggalkan PTUN Kupang.

Sidang tersebutr akan dilanjutkan hari ini, Selasa (15/9/2015), dengan agenda pengajuan alat bukti baik dari penggugat maupun dari tergugat. (Andyos)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *