JAKARTA, BN — Panitia Kerja (Panja) DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait Rancangan Peraturan DPRD tentang Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan. Pertemuan berlangsung di Direktorat Produk Hukum Daerah, Ditjen Otonomi Daerah, Jakarta, Kamis (9/10/2025).
Rombongan Panja dipimpin Ketua Badan Kehormatan DPRD NTT, Nelson Obed Matara, S.Ip., M.Hum, dan diterima oleh Kepala Subdirektorat Wilayah I, Slamet Endarto, di ruang rapat lantai 15 Direktorat Produk Hukum Daerah.
Nelson menjelaskan, konsultasi tersebut dilakukan untuk memperoleh masukan dan arahan dari pemerintah pusat mengenai sejumlah ketentuan yang akan dimuat dalam rancangan peraturan. “Panja menemukan usulan agar tanggung jawab anggota DPRD tidak hanya kepada masyarakat dan konstituen, tetapi juga kepada partai politik. Selain itu, tata hubungan anggota DPRD dengan partai politik juga penting diatur dalam Kode Etik,” ujar Nelson.
Menanggapi hal itu, Slamet Endarto menegaskan agar seluruh rumusan dalam rancangan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya PP Nomor 12 Tahun 2018 dan Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah. “Kearifan lokal bisa dimasukkan, tetapi tetap harus selaras dengan regulasi nasional,” katanya.
Nelson menambahkan, hasil konsultasi ini akan menjadi pedoman Panja dalam penyempurnaan rancangan peraturan. “Kami berharap rancangan ini segera disahkan dalam rapat paripurna DPRD NTT,” ujarnya.
Konsultasi tersebut juga dihadiri Ketua DPRD NTT Ir. Emelia J. Nomleni, Wakil Ketua DPRD Kristien Samiyati Pati, S.P., sejumlah anggota DPRD, serta Sekretaris DPRD Provinsi NTT, Alfonsius Watu Raka, S.E., M.M. (*/BN)






