KUPANG, BN – Momen bersejarah ketika DPRD Provinsi NTT menyepakati transformasi Bank NTT bertransformasi menjadi Persrrosn Daerah (Perseroda).
Kesepakatan tersebut terungkap dalam Rapat Paripurna ke-73 masa Persidangan II 2025-2026 DPRD NTT, di aula gedung DPRD NTT, Kamis (9/4/2026).
Paripurna dipimpin Ketua DPRD NTT, Emy Nomleni didampingi para Wakil Ketua yakni Fernando Jose Lemos Osorio Soares, Petrus Berekmans Roby Tulus, dan Kristien Samiyati Pati.
Seluruh fraksi di DPRD NTT menyatakan setuju dan mendukung penuh perubahan bentuk hukum PT Bank Pembangunan Daerah NTT, menjadi PT Bank Pembangunan Daerah (Perseroda).
Perubahan status ini, dinilai penting untuk memperkuat tata kelola perusahaan atau Good Corporate Governance, serta memperluas ruang ekspansi bisnis, di tengah perkembangan industri perbankan digital.
Transformasi ini juga membutuhkan dukungan dari Pemerintah Provinsi NTT bersama 22 kabupaten/kota, melalui penyediaan modal yang terukur.
Bank NTT diharapkan, menjadi lembaga keuangan daerah yang semakin kuat dan kompetitif, sekaligus mampu berkontribusi terhadap pembangunan ekonomi daerah, khususnya pembiayaan UMKM, pengembangan sektor pariwisata, dan layanan keuangan berbasis digital.
Gubernur NTT, Melki Laka Lena menyambut baik persetujuan DPRD, yang menyetujui proses perubahan ini, melalui mekanisme panjang, mulai dari pembahasan di DPRD hingga konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri RI.
“Peraturan Daerah ini, diharapkan menjadi pedoman, untuk memperkuat komitmen kita dalam membangun NTT, dan mendorong kemajuan Bank NTT ke arah yang lebih baik,” ujar Melki.
Menurut Melki, perubahan menjadi Perseroda bukan sekedar transformasi kelembagaan, tetapi juga menjadi tonggak penting dalam memperkuat peran Bank NTT, sebagai motor penggerak ekonomi daerah.
“Dengan perubahan ini, diharapkan bisa meningkatkan profesionalisme dan transparansi, memperluas jaringan layanan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi inklusif di NTT,” harap Melki. (*/BN)





