KEFAMENANU, berandanusantara.com – Penyitaan barang bukti satu unit eksavator (alat berat) yang dilakukan oleh Tim Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Kepolisian Daerah (POLDA) Nusa Tenggara Timur (NTT) dari pemilik (penguasa barang) atas nama Therensius Lasakar, Jumad (21/8/2015) gagal dilaksanakan.
Pasalnya, eksavator itu sedang dipakai kerja di Tua Leu, Desa Lanaus, Kecamatan Insana, Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur (NTT) dan baru akan selesai beroperasi Selasa (25/8/2015). Meskipun demikian Team Tipidter akan kembali untuk menyita barang tersebut.
Penyitaan itu dilakukan terkait kasus pertambangan di kawasan hutan tanpa ijin Menteri yang dilakukan oleh PT. Elgary Resources Indonesia di Ekafalo, Desa Oenbit, Kecamatan Insana, Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Gagal menyita eksavator, Team Tipidter yang dipimpin oleh AKBP Theja Lesmana beranggotakan AKP Ahmad, Bripka Elpidus Feka dan Bripka Diktus Abor selanjutnya melakukan penyitaan terhadap Aset PT. ERY berupa; 789 ton mangan, satu unit mobil R6 jenis dum truck warna kuning tipe Mitshubisi/Colt dengan nomor polisi : DH 9180 MA. Berikutnya satu unit mobil R 10 jenis kendaraan khusus, merk Domper TR TRO dengan nomor Polisi : B 9934 PYV.
Kegiatan penyitaan mendapat pengamanan dari 3 personil Polsek Insana yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Insana IPDA I Wayan Sujenda, 2 anggota Intel Kam, 1 anggota Intel Handak Polres TTU dan 2 anggota unit Reskrim Polres TTU.
Selain penyitaan barang bukti, dilakukan pemasangan Police line di stok file (lokasi penyimpanan batu). Penyegelan ini disaksikan oleh pemilik Perusahaan PT. ERY, Daniel Castilo. (Lius Salu)