
KUPANG, berandanusantara.com – Bupati Kabupaten Sabu Raijua, Marthen Dira Tome, yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dana pendidikan luar sekolah (PLS) telah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (21/8/2015) lalu. Dalam pemeriksaan tersebut, Marthen Dira Tome mengaku telah memberikan usul kepada Penyidik KPK untuk memanggil dan memeriksa Gubernur NTT, Frans Lebu Raya.
Hal tersebut ditegaskan Marthen Dira Tome saat ditemui sejumlah wartawan di Bandar Udara (Bandara) El Tari Kupang, Sabtu (22/8/2015). Menurut dia, Gubernur NTT sangat pantas untuk turut bersaksi di KPK, karena mengetahui dengan jelas program PLS 2007 senilai Rp 77 miliar tersebut.
“Gubernur NTT sangat tahu persis program ini. Dia juga turut menikmati keberhasilan dari program PLS, jadi dia pantas untuk memberikan keterangan di KPK,” ungkap Marthen.
Marthen menjelaskan, Gubernur NTT beberapa kali pernah turun ke lokasi binaan PLS di desa-desa untuk melakukan panen perdana. Karena itu, keberhasilan dari program ini sangat penting disampaikan Gubernur ke KPK.
Marthen Dira Tome menjalani pemeriksaan di KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi PLS pada Jumat, 21 Agustus 2015 sejak pukul 10.00 WIB hingga 22.00 WIB. Selain Marthen, KPK juga memeriksa Calon Bupati Sabu Raijua, Thobias Uly sebagai saksi dalam kasus ini.
Pada Pemeriksaan di KPK, Marthen mengaku dicecar 24 pertanyaan dari KPK terkait mekanisme penyaluran dana PLS Rp 59 miliar yang dianggap hilang. “Semunya saya sudah jelaskan disertai dengan bukti,” tegasnya.
Gubernur NTT Frans Lebu raya kepada wartawan, Senin (24/8/2015), mengaku tidak mengetahui secara pasti program PLS tersebut. “Saya tidak tahu persis seperti apa program itu. Kelompok mana yang menerima dana dan kegiatannya seperti apa juga saya tidak tahu pasti,” kata Gubernur Lebu Raya. (Andyos/nttt/NTN)