GMKI Sambut Positif Surat Edaran Wali Kota Kupang Tentang Pembatasan Jam Malam

  • Whatsapp
Andra Viani. (Foto: istimewa)

KUPANG, BN – Surat Edaran (SE) yang diterbitkan Wali Kota Kupang, Christian Widodo, terkait pembatasan jam malam untuk pesta masyarakat menuai dukungan dari berbagai kalangan. Kebijakan ini lahir dari keluhan warga yang resah akibat pesta hingga larut malam disertai dentuman musik keras. Suara yang memekakkan telinga itu kerap mengganggu warga yang sedang beristirahat, termasuk anak-anak, orang tua yang harus bekerja esok harinya, bahkan pasien sakit yang butuh ketenangan.

“Yang penting tidak mengganggu tetangga sekitar. Semua masyarakat memiliki hak yang sama untuk hidup dengan tenang dan damai,” tegas Wali Kota saat diwawancarai di Balai Kota Kupang, belum lama ini. Ia menambahkan, pesta boleh tetap dilanjutkan di atas pukul 22.00 Wita sepanjang musik dikecilkan dan tidak mengganggu lingkungan.

Read More

Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Kupang ikut memberikan respons terhadap kebijakan yang diambil Wali Kota Kupang tersebut.

Ketua GMKI Cabang Kupang, Andra Viani, menyatakan pihaknya mengapresiasi upaya pemerintah kota dalam menjaga ketertiban umum dan kenyamanan warga. “Kebijakan ini memiliki urgensi untuk menciptakan lingkungan Kota Kupang yang lebih tertib dan harmonis,” ujarnya.

Namun demikian, Andra menekankan bahwa ada empat catatan penting yang perlu diperhatikan agar kebijakan ini benar-benar efektif serta tidak menimbulkan resistensi sosial.

Pertama, konteks sosial dan budaya. Kupang memiliki kekayaan tradisi dan adat yang kadang membutuhkan waktu panjang dalam pelaksanaan acara. Karena itu, pembatasan jam malam sebaiknya tetap memberi ruang fleksibilitas, terutama bagi acara adat, pernikahan, atau kedukaan. “Jika dipukul rata tanpa pengecualian, justru bisa menimbulkan kesan pemerintah mengabaikan nilai-nilai lokal,” jelas Andra.

Kedua, sosialisasi dan implementasi. Menurutnya, kebijakan ini perlu dipahami secara luas oleh masyarakat. Pemerintah harus gencar melakukan sosialisasi dan membangun dialog terbuka agar aturan tidak sekadar formalitas, melainkan diterima secara sadar oleh warga. “Penegakan aturan tanpa pemahaman hanya akan menimbulkan penolakan,” katanya.

Ketiga, peran aparat dan struktur masyarakat. GMKI menilai pentingnya melibatkan kepolisian serta RT/RW dalam penegakan aturan. Mekanisme ini dianggap lebih efektif ketimbang sekadar tindakan represif, sekaligus mencegah konflik horizontal antarwarga.

Keempat, partisipasi aktif kaum muda. GMKI mendorong mahasiswa dan pemuda Kupang turut menjadi bagian dari solusi. Dengan komitmen menjaga ketertiban dan menghormati hak orang lain, kaum muda bisa menjadi teladan dalam menciptakan suasana kota yang damai.

“Sebagai organisasi kader, GMKI Kupang siap menjadi jembatan dialog antara masyarakat dan pemerintah, agar kebijakan ini berjalan adil dan kontekstual dengan realitas sosial Kota Kupang,” tutup Andra. (*/BN)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *