Instruksi Tegas Wali Kota Kupang untuk Sukseskan GKH

  • Whatsapp
Jefirtson Riwu Kore (ist)

 

Jefirtson Riwu Kore (ist)

KUPANG, berandanusantara.com – Wali Kota Kupang, Dr. Jefri Riwu Kore mengeluarkan instruksi terkait Gerakan Kupang Hijau (GKH). Instruksi ini ditujukan kepada pimpinan perangkat daerah, direktur perusahaan daerah dan RSUD S.K. Lerik, Camat dan Lurah serta seluruh pegawai lingkup Pemerintah Kota Kupang.

Read More

Instruksi tersebut dikeluarkan wali kota tanggal 16 November 2019. Terdapat lima poin penting. Pertama; menginstruksikan setiap perangkat daerah, perusahaan daerah/RSUD S. K. Lerik, kecamatan, kelurahan dan Puskesmas lingkup Pemerintah Kota Kupang wajib menanam dan merawat satu pohon baru dengan tinggi 1 sampai 1,5 meter berdiameter 10-15 cm (bukan anakan) di halaman kantor dan/atau di areal penghijauan yang ditentukan serta tetap memelihara tanaman/pohon yang sudah ditanam.

Selanjutnya, kedua; setiap pimpinan perangkat daerah, perusahaan daerah, RSUD S. K. Lerik, Camat dan Lurah menginstruksikan setiap ASN/Pegawai di unit masing-masing untuk menanam dan memelihara satu pohon baru dengan tinggi 1 sampai 1,5 meter dan diameter 10-15 cm (bukan anakan). Juga membuat lubang/sumur resapan/jebakan air di halaman rumah masing-masing.

“Ketiga, setiap dinas, badan, kantor, sekretariat, bagian, kecamatan dan kelurahan mulai mengampanyekan anti sampah plastik dengan mengurangi konsumsi air minum dalam kemasan plastik dan sedotan plastik dalam kegiatan-kegiatan/acara-acara kantor di lingkup Pemerintah Kota Kupang,” tulis wali kota dalam surat instruksi tersebut.

Selanjutnya, keempat; Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu mulai mensosialisasikan serta mensyaratkan dalam penerbitan IMB agar masyarakat dan para pengembang (developer) pembangunan wajib membuat lubang/sumur resapan/jebakan air (sesuai spesifikasi teknis terlampir) serta menanam dua pohon dengan tinggi minimal 1 sampai 1,5 meter dan diameter 10-15 cm.

Terakhir; para pimpinan dinas/badan/kantor/sekretariat/bagian wajib mendukung serta mengampanyekan Gerakan Kupang Hijau Pemerintah Kota Kupang melalui program tanam pohon, program tanam air dan program antisampah plastik. (*am/bn)

Related posts