SoE, berandanusantara- Kejaksaan Negeri (Kejari) SoE, Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil menemukan delapan indikasi penyimpangan pengelolaan dana pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan.
Penyidik terus memperdalam kasus tersebut, untuk mengungkap pelaku lain dalam kasus ini. Sebelumnya penyidik sudah menahan dua tersangka yakni Sekretaris Komisi Pemilihan Umum TTS Soleman Kabu dan bendaharanya Adel Bana.
Menurut Kejari SoE, Oscar Douglas Riwu, ketika ditemui Beranda Nusantara diruang kerjanya belum lama ini, mengatakan bahwa penyidik telah menemukan sekitar delapan indikasi penyimpangan dalam pengelolaan dana Pilkada sebesar Rp 17,5 Miliar tersebut. Untuk saat ini kata Kejari Oscar, Kejaksaan mulai konsentrasi satu per satu penyimpangan. “Ada delapan indikasi penyimpangan, dan kita sedang fokuskan satu per satu,” jelas Oscar.
Oscar Riwu menjelaskan, dari delapan bentuk indikasi penyimpangan yang ditemukan tim penyidiknya misalnya, ada pengadaan formulir C1 – C6 dan pengadaan buku petunjuk teknis pelaksanaan Pilkada, yang peruntukannya bagi Panitia Pemilihan Kecamatan dan Desa.
Lebih lanjut Oscar menjelaskan, total anggaran khusus untuk pengadaan formulir sebesar Rp 127 juta, sedangkan untuk pengadaan buku paduan Pilkada senilai Rp 190 juta. Untuk dua item pengadaan tersebut, jelas Oscar, penyidik sudah memeriksa Direktur CV.Bonek Kupang, dan diakui oleh CV. Bonek bahwa formulir bukan dicetak seperti yang tertera dalam DPA tetapi formulir tersebut hanya di foto coppy perbanyak.
“Kita sudah minta keterangan dari CV. Bonek Kupang dan diakui bahwa mereka foto coppy perbanyak saja, bukan cetak. Artinya hanya penggandaan saja, bukan pengadaan baru,”jelas Oscar.
Sementara untuk pengadaan buku panduan Pilkada dilakukan oleh Percetakan Hikmah SoE. Namun menurut Oscar pemilik Percetakan Hikmah SoE mengakui sudah tidak ingat lagi apakah buku panduan tersebut pengadaan baru alias cetak baru atau foto coppy.
“Pemilik Percetakan Hikmah juga sudah kita periksa, tetapi dia mengakui sudah tidak ingat lagi, apakah di cetak ulang atau foto coppy,”jelas Oscar.
Mengenai kepastian jumlah kerugian negara dalam pengelolaan dana Pilkada TTS dari delapan item dugaan penyimpangan tersebut, Oscar menjelaskan, BPKP masih membutuhkan keterangan tambahan dari PPK dan beberapa saksi lainnya.
“BPKP masih perlu keterangan dari PPK dan saksi lain untuk memastikan jumlah kerugian negara dari delapan dugaan penyimpangan tersebut,” jelas Kejari SoE
Sebelumnya, Oscar Douglas Riwu, memastikan akan ada tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana Pilkada TTS tahun 2013 lalu. Namun sampai dengan saat ini penetapan tersangka tambahan masih menunggu perhitungan BPKP untuk memastikan jumlah kerugian negara dari delapan item penyimpangan tersebut. Untuk saat ini penyidik terus memperdalam mengenai peran dari masing-masing pihak baik penitia pengadaan, Panitia Pengawas dan juga saksi-saksi dari kecamatan (Megi)