KEFAMENANU, berandanusantara.com- Anggota Komisi C DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara, Ambrosius Koa berang lantaran saat melakukan reses 27 September 2014 lalu, warga tiga desa di Kecamatan Bikomi Selatan mengeluh lantaran jatah raskin yang mereka terima tidak sesuai dengan jumlah yang tercover dalam karung.
“Jujur secara pribadi saya sangat kecewa. Saya akan bawa persoalan ini ke permukaan melalui media sehingga pemerintah dan publik tahu. Hak masyarakat jangan dikebiri,” tegasnya.
Ia mengaku, selama reses di tiga desa yakni desa Maurisu Utara, Maurisu Selatan dan Maurisu Tengah, keluhan paling banyak disampaikan masyarakat adalah masalah raskin. Dimana, volume kantongan yang ditulis 15 kg, ternyata sampai di tangan masyarakat ada yang hanya menerima 13 kg, serta ada juga yang hanya 12 kg.
“Ini baru tiga desa. Kalau semua desa di TTU keluhkan hal yang sama, berapa banyak kerugian yang dialami daerah ini,” tandasnya.
Oleh karena itu, ia meminta pemerintah daerah Kabupaten TTU melalui dinas pertanian untuk segera menindaklanjut persoalan ini.
“Saya minta pemerintah daerah melalui dinas pertanian respek terhadap persoalan ini. Kalau satu karung tekor dua kg, lalu di kali dengan jumlah desa penerima raskin yang ada di TTU, berapa banyak kerugian yang dialami daerah ini. Hak rakyat, ya hak rakyat, jangan dikebiri,”pungkasnya.
Sementara Kepala Dolog TTU, Simon Petrus Manu kepada wartawan Kamis (11/12/2014) mengatakan, bahwa kekurangan yang terjadi di masyarakat diluar pengetahuan dia. Karena beras yang didistribusikan kepada masyarakat sesuai standar yakni 15 kg.
“Saya dapat pastikan bahwa beras yang keluar dari gudang dolog standar 15 kg. Saya tidak tahu saat tiba di tangan masyarakat pembagiannya seperti apa, kalau pembagiannya menggunakan kaleng, ya pasti berkurang karena standar timbangan yang harus dipakai adalah timbangan bukan kaleng, katanya yakin sembari bersama karyawannya meragakan cara timbang ulang beras dihadapan wartawan. (lius salu)