Kepala KPP Pratama Ajak Masyarakat Manfaatkan “Tax Amnesti”

  • Whatsapp
Kepala KPP Pratama Atambua bersama Wabup TTU dan sejumlah pimpinan instansi vertikal lingkup Pemkab TTU. (Foto: Lius Salu/BN)
Kepala KPP Pratama Atambua bersama Wabup TTU dan sejumlah pimpinan instansi vertikal lingkup Pemkab TTU. (Foto: Lius Salu/BN)
Kepala KPP Pratama Atambua bersama Wabup TTU dan sejumlah pimpinan instansi vertikal lingkup Pemkab TTU. (Foto: Lius Salu/BN)

KEFAMENANU, berandanusantara.com – Kepala KPP Pratama Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), Saiful Abidin mengajak masyarakat untuk memanfaatkan “Tax Amnesti” (pengampunan pajak) sehingga dilaksanakan dengan baik.

Pernyataan ini disampaikan saat KPP Pratama Atambua melaksanakan sosialisasi Tax Amnesti kepada para pejabat eselon III, pimpinan instansi vertikal dan sejumlah pengusaha besar di Bale Biinmaffo, Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (02/08/2016)

Hadir dalam sosialisasi itu, Wakil Bupati TTU, Aloysius Kobes, Wakapolres TTU, AKP Amatus Tefa, Kasdim 1618/TTU Mayor Inf Made Ngakan Marjana dan sejumlah Pejabat Instansi fertikal lainnya serta sejumlah pengusaha besar daerah itu.

Kepada wartawan usai kegiatan itu, Saiful mengatakan tujuan sosialisasi Tax Amnesty adalah agar masyarakat, pejabat dan wajib pajak mengetahui dengan baik program Tax Amnesty sehingga bisa dilaksanakan dengan baik di daerah itu.

Mengingat Undang-Undang Tax Amnesty hanya berlaku selama sembilan (9) bulan, mulai dari tanggal 1 Juli sampai 31 Maret 2017, Saiful berharap seluruh lapisan masyarakat, wajib pajak khususnya pejabat-pejabat eselon maupun pengusaha dan pimpinan instansi fertikal Pemerintah Daerah Kabupaten TTU bisa ikut serta dalam program Tax Amnesti (pengampunan pajak) ini dan mendorong masyarakat untuk mensukseskan program tersebut.

Untuk mendapatkan informasi tentang Amnesti Pajak, syarat dan ketentua, tunggakan pajak dan penghitungan uang tebusan, Saiful mengatakan, pihaknya telah membuka “Helpdesk” KPP di tiga tempat yakni Atambua Kabupaten Belu, Kefamenanu Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) dan Soe Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).

“Bagi wajib pajak yang ingin memanfaatkan Tax Amnesti bisa datang ke sana untuk mendapatkan penjelasan cukup sehingga bisa menjalankannya dengan baik dan benar,” pungkasnya. (Lius Salu)

Related posts