Kuasa Hukum PT SMR Cabut Paksa Bendera Cipayung

  • Whatsapp
Aksi unjuk rasa di PT SMR. (doc YSA)
Aksi unjuk rasa di PT SMR. (doc YSA)
Aksi unjuk rasa di PT SMR. (doc YSA)

SOE, berandanusantara.com – Kuasa Hukum PT Soe Makmur Resource (SMR), Andreas Siregar, Kamis (28/1/2016) mecabut paksa tiga bendera Cipayung yang ditanam saat aksi unjuk rasa di areal perusahan tambang tersebut.

Pencabutan itu terpaksa dilakukan karena pemasangan bendera tiga organisasi besar diantaranya; Persatuan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI), Liga Mahasiswa Nasional Demokrat (LMND), dan Partai Rakyat Demokrat (PRD), di areal yang diklaim sebagai milik keluarga Soleman Nesimnasi dan Semi Betty.

Tanah yang terletak di desa Kuatnana, kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT) tersebut masih dipersengketakan dengan PT SMR. “Saya cabut untuk jadi barang bukti ketika lapor di Polres TTS,” ungkap Andreas Siregar.

Soleman Nesimnasi dan Semi Betty telah melaporkan dugaan penyerobotan lahan oleh PT SMR ke Polres TTS sejak bulan September 2016, namun hingga saat ini masih dalam proses perampungan.

Meski masih menjadi sengketa, namun Andreas tetap dengan arogan berusaha mencabut paksa bendera tiga organisasi besar itu. “Siapa yang bertanggung jawab menanam bendera,” teriak Andreas.

Suasana tegang pun sempat terjadi saat itu. Pasalnya, teriakan Andreas sambil berusaha dengan paksa mencabut bendera, dijawab Semi Betty, “Ini lahan kami, jadi kami yang bertanggung jawab dan tidak ada yang berhak melarang kami,” tegas dia.

Meski demikian, Andreas tetap bersih kukuh mencabut paksa bendera Cipayung, kemuadian menyerahkannya ke salah satu staf PT SMR. “Saya yang bertanggung jawab di sini, saya akan lapor ini ke Polres,” teriak balik Andreas sambil mencabut bendera.

Mengenai lahan penyerobotan lahan, Lagi-lagi Andreas kembali berkilah dengan menganjurkan untuk menempuh jalur hukum. “Silahkan kalau bilang lahan anda, tempuh jalur hukum,” katanya. (Tim)

Related posts