KUPANG, berandanusantara.com – Meski sduah ada perusahaan remsi yang beroperasi di Labuanbajo Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang menyediakan Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk industeri namun hingga kini masih marak terjadi pengisian BBM bersubsidi di SPBU Sernaru Labuanbajo yang menggunakan jirigen.
Pantauan dan penelusuran media ini, setelah dilakukan pengisian dengan menggunakan jirigen di SPBU yang merupakan penyedia BBM Subsidi, BBM tersebut dijual kembali kepada kapal-kapal nelayan, bahkan juga dijual kepada kapal-kapal persiar di tengah laut dengan harga yang mudah dipermainkan.
Ditemukan juga bahwa para oknum yang mengsisi BBM subsidi dengan jirigen di SPBU Sernaru dan mengantongi Surat Rekomendasi dari Dinas Pertambangan dan Sumber Daya Eneregi Kabupaten Manggarai Barat.
Untuk diketahui, dalam regulasi apapaun tidak diperkenankan pengisian menggunakan jirigen untuk dibawah ke kapal laut. Jika kapal nelayan, maka untuk mendapatkan BBM diwajibkan untuk melakukan pengisian di SPBN khusus nelayan.
Sekretaris Dinas Pertambangan dan Eenergi Kabupaten Manggarai Barat, Alvin yang dikonfirmasi belum lama ini mengakuai bahwa pihaknya mengeluarkan rekomendasi penjualan BBM melalui jirigen namun pengawasan tetap dilakukan.
“Ada rekoemnadsi dari kami namun secara berkala dilakukan penertiban. Tiap tahun ada SK Tim Terpadu yang melibatkan berbagai instatnsi untuk menangani penjaulan BBM, dan penertiban melalui Sat Pol PP namun selalu saja ada kucing-kucingan dengan penjual,” kata Alvin.
Dikatakan Alvin, Distamben Manggarai Barat juga sedang menyiapkan aturan dan regulasi yang berkaitan dengan Pertamini, yang sesuai dengan Keputusan BPH Migas hanya berjarak 5-10 KM dari SPBU untuk membantu masyarakat di Kecematan dan daerah terpencil namun khusus jirigen pihaknya terus melakukan penertiban.
Menurut Alvin, rekomendasi yang dikeluarkan itu untuk pengambilan khusus untuk perorangan atau kapal nelayan sehingga bisa mengambil di SPBU yang sekarang disebut BBM Penugasan, tetapi hampir sama dengan BBM Subsidi namun tetap dalam pengawasan Distamben Manggarai Barat.
Dijelaskannya, rekomendasi yang dikeluarkan itu jangka waktunya 1 bulan dengan maskimal pembelian 300 liter/bulan atau sesuai pemakaian. “Sejauh ini kami keluarkan rekonedasi sampai dengan Bulan Maret 2016 sebanyak 67 rekomendasi termasuk dengan perpanjangan rekomendasi. Kami keluarkan Rekoemdasi itu landasannya pada Permen ESDM dan Peraturan BPH Migas tetapi maaf nomornya saya tidak hafal,” ujar Alvin.
Alvin juga menjelaskan, meskipun banyak kapal persiar dan kapal nelayan beroperasi di wilayah Manggarai Barat namun untuk kapal besar diatas 30 GT tidak dilayani rekomendasi untuk pembelian di SPBU.
“Mereka kita arahkan untuk punya banker sendiri. Dan kebetulan juga minggu lalu sudah dilonching BBM non subsidi di Manggarai Barat dan sudah beroperasi sehingga kami beri rekoemendasi kepada kapal-kapal kecil dibawah 30 GT dan kapal nelayan, sedangkan semua kapal pesiar kita suruh buat banker sendiri,” jelsanya.
Dia juga menyebutkan, dengan hadirnya dan telah dilounchingnya perusahaan penyedia BBM Non Sunsidi di Manggarai Barat dengan menggunakan BBM mobile dan langsung ke para konsumen sehingga tidak membutuhkan banker.
“Selama ini hanya satu saja yang kita keluarkan ijin untuk timbun, sedangkan lainnya untuk industri seperti, PT Aneka Anugerah, Nuanasa Kasih, Floresco dan Bumi Indah mereka melakukan pembelian BBM Non subsidi untuk industri dan proyek dan kami arahkan untuk tidak boleh beli di SPBU namun beli di depot pertamina di Reo, kami mengeluarkan rekomendasi untuk mereka membeli disana,” katanya.
Alvin menambahkan, dengan hadinya perushaan penyedia BBM Non Sunsidi yang membawahi Jawa Timur, Bali, NTB dan NTT untuk BBM Non subsidi atau BBM industri, diharapkan ada pembagian karena ada SPBU Industri yag tetap.
“Sedangkan perusahaan ini mobile dan kita harapkan pangsa pasarnya dibagi. Sehingga dalam rapat kami, kita sudah buat aturan antara lain tidak boleh melakukan pengisian di jalan dan harus punya pangsa pasar yang jelas. Dan jika sudah beroperasi resmi maka yang liar kita akan tertibakan semua dan yang kita tetap berikan rekomendasi itu untuk kegiatan pertanian sedangkan untuk kapal kita tidak beri lagi rekomendasi,” tegasnya. (*Lbt)