Paulus Henuk: Bupati Rote Ndao Tidak Pernah Hadir dalam Sidang Pembahasan APBD

  • Whatsapp
Paulus Henuk. (Ist)
Paulus Henuk. (Ist)

KUPANG, berandanusantara.com – Wakil Ketua DPRD Rote Ndao, Paulus Henuk mengungkapkan bahwa Bupati Paulina Haning-Bulu tidak pernah sekalipun hadir dalam sidang pembahasan APBD kabupaten Rote Ndao.

Padahal menurut Henuk, dalam tata tertib no 1 tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Rote Ndao pasal 107 ayat 4 dikatakan bahwa dalam paripurna pengambilan keputusan, diwajibkan bupati untuk menghadiri rapat paripurna.

Read More

“Perlu saya konfirmasi bahwa sejak penyampaikan nota keuangan sampai dengan pengambilan keputusan tidak pernah dihadiri oleh Bupati. Artinya apa? Semua dinamika yang terjadi dalam persidangan tidak dirasakan dan dilihat langsung oleh bupati tapi hanya mendapatkan laporan dari staf,” ungkap Paulus Henuk usai melakukan pertemuan dengan Sekda NTT terkait belum disahkannya APBD Rote Ndao, Senin (13/1/2019) kemarin.

Paulus Henuk menegaskan bahwa yang terjadi dalam pertemuan antara DPRD dan Bupati Rote Ndao di Ruang Sekda Provinsi NTT adalah sebuah pemaksaan kehendak untuk diterbitkannya Perkada.

“Kita hanya dipanggil untuk diberitahukan bahwa akan diterbitkan Perkada sesuai dengan usulan Pemda Rote Ndao kepada Pemerintah Provinsi, dengan alasan waktu yang sudah lewat. Secara Pribadi dan juga sebagai salah satu pimpinan DPRD saya sudah menyampaikan tidak setuju terhadap hal itu,” ungkap Paulus Henuk.

Menurutnya, pada tanggal 20 Desember 2019, DPRD tidak mau melanjutkan persidangan dan dirinya sudah membantah dan menyampaikan bahwa DPRD dan Bupati diminta oleh Gubernur untuk kembali ke Rote dan melanjutkan Sidang APBD 2020.

“Pada tanggal 21, kami kirim surat kepada Bupati untuk bersidang dan langsung dijawab pada hari yang sama bahwa Bupati tidak bersedia melanjutkan sidang dengan alasan bahwa semua permasalahan yang timbul sudah diserahkan ke Provinsi. Jadi saya sudah tegaskan bahwa kami dari Parindo dan saya sebagai unsure Pimpinan tidak mau APBD Rote Ndao tahun 2020 itu diberlakukan lewat Perkada,” tegas Paulus Henuk.

Konsekuensi Perkada

Paulus Henuk mengatakan, Jika APBD diberlakukan melalui Perkada maka ada berberapa konsekuensi yang akan diterima seperti Anggota DPRD dan Bupati serta wakil bupati tidak akan menerima gaji selama enam bulan.

Selain itu, akan ada penundaan transfer dana dari pusat kepada daerah yang akan berimbas pada penyarapan anggaran pada tahun 2020 akan rendah dan tidak akan maksimal. Hal ini akan berimbas pada kinerja yang buruk dan merugikan rakyat dan daerah Kabupaten Rote Ndao.

“Selain itu pada tahun 2021 nanti akan ada pemotongan anggaran dari pusat baik DAU maupun DAK. Nah ini resiko-resiko yang akan terjadi jika dilakukan Perkata terhadap APBD 2020. Itulah kenapa kami keberatan dengan Perkata sebab ujung-ujungnya yang dirugikan itu adalah masyarakat Kabupaten Rote Ndao,” tegas Henuk. (*sm/sn)

Related posts