KUPANG, berandanusantara.com – Pemberhentian Gidion Mbiliyora sebagai Ketua DPD II Partai Golkar kabupaten Sumba Timur murni dilatar belakangi persoalan organisasi, bukan karena adanya unsur tendensius apapun.
Hal ini ditegaskan Ketua DPD I Partai Golkar NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, Jumat (11/1/2019), di kediamannya, saat memberikan keterangan pers kepada sejumlah media. Saat itu, Laka Lena didampingi sejumlah pengurus.
Menurut Laka Lena, Partai Golkar ada aturan organisasi yang menjadi prinsip dasar dan wajib ditaati semua kader. Oleh karena itu, kata Melki, apabila ada kader yang tidak menaati aturan, tentunya ada sanksi berdasarkan pada aturan tersebut.
Terkait pemberhentian Gidion, Laka Lena menjelaskan, Surat Keputuaan (SK) yang diterbitkan merujuk pada aturan Partai Pasal 2 ayat 4 tentang dengan sengaja tidak menjalankan putusan partai yang disepakati bersama. Begitu juga sanksi organisasi sesuai Pasal 11 ayat 1 point B.
“Jadi SK yang diberikan sudah sesuai dengan aturan partai. Semua keputusan partai seringkali oleh Sumba Timur diabaikan,” katanya.
Hal sederhana, lanjut Melki, kewajiban melakukan konsolidasi hingga ke tingkat desa tidak dijalankan oleh DPD II Sumba Timur. Begitu juga ketika diminta data penting organisasi tidak pernah disampaikan.
“Untuk itu, prinsip dan aturan berpartai harus ditegakan untuk siapa saja tanpa kecuali,” tegasnya.
Pada kesempatan itu, Laka Lena yang pernah maju sebagai calon Wakil Gubernur berpasangan dengan Ibrahim Agustinus Medah pada pilgub 2013 lalu itu mengatakan, dirinya ingin menerapkan prinsip berpartai yang benar. Bahwa, menurutnya, Golkar menang karena sistem, bukan karena orang perorangan.
“Partai ini digerakan dengan prinsip-prinsip organisasi yang tepat. Siapa saja yang menjadi pimpinan partai harus bisa berkontribusi. Dan semua konsekuensinya sama,” pungkas Laka Lena. (AM/BY)