KUPANG, BN – Pemerintah Kota Kupang menegaskan keseriusan menata ulang kawasan permukiman dengan menggelar FGD III penyusunan Dokumen RP2KPKPK Tahun 2025 di Hotel Naka, Rabu (3/12/2025).
Sekretaris Daerah Kota Kupang, Jeffry Edward Pelt, S.H., yang membuka kegiatan tersebut menekankan bahwa forum ini bukanlah kegiatan seremonial, melainkan ruang penting untuk menyatukan komitmen semua pihak.
“Saya mengajak kita semua untuk melihat pertemuan ini bukan hanya sebagai seminar biasa. Ini adalah wadah kerja bersama untuk memastikan kualitas perumahan dan permukiman kita semakin baik. Kita harus mencegah munculnya kawasan kumuh baru, sekaligus meningkatkan kualitas kawasan kumuh yang ada,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa pemerintah optimis rekomendasi yang dihasilkan akan diperjuangkan dalam tahap reintegrasi, sehingga dapat dianggarkan untuk intervensi pada tahun 2026.
“Semoga hasil seminar ini memberi manfaat besar bagi pembangunan perumahan dan permukiman di Kota Kupang,” ujarnya.
Ketua Tim Penyusun Dokumen RP2KPKPK, Prof. David Pandie, menjelaskan bahwa dokumen ini disusun berdasarkan policy-based evidence atau kebijakan berbasis bukti dan kondisi nyata di lapangan.
Ia menekankan bahwa penyusunan telah melalui proses panjang mulai dari survei, pengumpulan data, konsultasi dengan masyarakat, hingga penentuan lokasi prioritas.
“Kami memastikan bahwa dokumen ini benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat dan sesuai dengan standar nasional. Harapannya, dokumen ini tidak hanya berhenti sebagai produk perencanaan, tetapi menjadi dasar pelaksanaan pembangunan yang nyata,” jelasnya.
Prof. Pandie turut menyampaikan apresiasi atas dukungan pemerintah Kota Kupang, OPD terkait, dan tim teknis selama proses penyusunan.
Kabid Permukiman Dinas PKP Kota Kupang, Bustaman, SSTP, MM, dalam laporannya memaparkan bahwa penyusunan dokumen RP2KPKPK telah melalui lima tahapan utama, mulai dari survei kondisi permukiman untuk mengetahui tingkat kekumuhan, pelaksanaan FGD I dan II pada masing-masing kawasan, analisis teknis, penyusunan DED, hingga penyusunan dokumen pendukung seperti konsep kebijakan, rencana pengadaan tanah, dan rencana investasi.
Menurutnya, seminar akhir ini ditujukan untuk menyampaikan hasil penyusunan kepada pemangku kepentingan dan menerima masukan final sebelum dokumen ditetapkan. Melalui FGD III ini, pemerintah berharap kesepakatan lintas sektor dapat memperkuat langkah strategis mewujudkan Kota Kupang yang lebih tertata, sehat, dan bebas kawasan kumuh. (*/BN)






