Pencipta Lagu Akan Mudah Mendapat Royalti Jika Bergabung di LMK

  • Whatsapp
Sosialisasi Be-Kraf RI. (Amandus Hote/BN)
Sosialisasi Be-Kraf RI. (Amandus Hote/BN)
Sosialisasi Be-Kraf RI. (Amandus Hote/BN)

KUPANG, berandanusantara.com – Royalti merupakan suatu bentuk pengakuan terhadap hak kekayaan intelektual (HKI) sesorang atas buah karya sesorang. Namun jika ingin mendapatkan Royalti, seseorang harus bergabung dengan salah satu Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang diakui negara.

Hal ini mengemuka dalam kegiatan Sosialisasi Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) bagi para pencipta lagu atau musik, serta para pemilik hak terkait, yang berlangsung di hotel Swiss-Bellin Kristal Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Jumat (26/8/2016). Kegiatan ini diselenggarakan oleh Badan Ekonomi Kreatif (Be-Kraf) Republik Indonesia.

Direktur Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual Be-Kraf RI, Robinson Sinaga mengatakan hal tersebut telah diatur dalam undang-undang hak cipta nomor 28 tahun 2014 pasal 87. “Ini sangat penting untuk semua pencipta lagu, seniman, pemain band, atau siapa saja, jika ingin mendapat royalti atas sebuah karya cipta,” katanya.

Dia menambahkan, jika tidak bergabung dalam salah satu LMK, maka seseorang yang punya karya akan kesulitan mendapatkan Royalti. Karena, dalam aturan yang ada juga hanya LMK yang memiliki kewenangan untuk memungut dan mendistribusikan royalti terhadap karya sesorang.

“Saya meminta kepada semua pencipta lagu atau musik dan pemilik hak terkait yang ada di NTT ahar dapat bergabung di salah satu LMK,” pungkas Sinaga. (Amandus Hote)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *