DPP Forum Pemuda NTT Protes Media Tampilkan Foto Pengurus Tanpa Konfirmasi dalam Pemberitaan TPPO

  • Whatsapp
Wilvridus Watu, S.H., M.H. (Foto: istimewa)

JAKARTA, BN — Dewan Pimpinan Pusat Forum Pemuda Nusa Tenggara Timur (DPP FP-NTT) secara resmi menyatakan keberatan dan penyesalan atas pemberitaan sejumlah media daring yang menampilkan tangkapan layar (screenshot) wajah Ketua Umum dan jajaran pengurus FP-NTT tanpa konfirmasi terlebih dahulu, dalam konteks dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Pernyataan itu disampaikan Ketua Divisi Hukum DPP FP-NTT, Advokat Wilvridus Watu, S.H., M.H., yang menegaskan bahwa penggunaan gambar tersebut dilakukan tanpa izin, tanpa klarifikasi, dan tanpa verifikasi kepada pihak organisasi yang bersangkutan.

“Pemuatan gambar hasil tangkapan layar tersebut telah membangun persepsi publik seolah-olah organisasi kami memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana yang diberitakan, padahal tidak pernah ada konfirmasi resmi kepada kami,” tegas Wilvridus dalam pernyataan sikap tertulisnya di Jakarta, Rabu (11/2/2026).

Menurutnya, tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip jurnalistik profesional yang mewajibkan check and recheck, terutama dalam penggunaan foto atau visual yang berpotensi menimbulkan dampak reputasi. Ia merujuk pada Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mewajibkan pemberitaan yang akurat, berimbang, dan diverifikasi.

Selain itu, Wilvridus menegaskan bahwa Kode Etik Jurnalistik juga mengharuskan wartawan menyajikan berita secara objektif dan tidak beritikad buruk. Pengambilan gambar dari media sosial atau video yang kemudian dikaitkan dengan narasi bernuansa negatif tanpa klarifikasi, dinilainya sebagai praktik pemberitaan yang tidak berimbang.

“Secara hukum, mempublikasikan gambar seseorang dalam konteks yang merugikan tanpa konfirmasi dapat memenuhi unsur perbuatan melawan hukum apabila menimbulkan kerugian materiil maupun immateriil,” ujarnya.

Karena itu, DPP FP-NTT membuka ruang penggunaan hak jawab, pengaduan ke Dewan Pers, hingga langkah hukum pidana atau perdata apabila pemberitaan tersebut terbukti mencemarkan nama baik organisasi maupun pengurusnya.

Meski demikian, Wilvridus menegaskan bahwa FP-NTT tetap menghormati kebebasan pers sebagai pilar demokrasi, namun kebebasan tersebut harus dijalankan secara bertanggung jawab dan beretika.

Dalam pernyataan sikapnya, DPP FP-NTT juga menegaskan bahwa organisasinya tidak pernah, dalam bentuk apa pun, mendukung, melindungi, membenarkan, atau mentolerir praktik TPPO. Sebaliknya, sejak berdiri FP-NTT justru aktif dalam isu-isu kemanusiaan, advokasi sosial, perlindungan tenaga kerja asal NTT, serta pencegahan pengiriman pekerja migran non-prosedural.

Dalam beberapa tahun terakhir, melalui jaringan relawan di Jakarta dan NTT, FP-NTT disebut telah berulang kali menggagalkan keberangkatan calon pekerja migran asal NTT yang direkrut secara ilegal untuk diberangkatkan ke luar negeri.

Para calon korban tersebut, menurut Wilvridus, ditampung sementara di Jakarta melalui koordinasi dengan Badan Penghubung Pemerintah Provinsi NTT, diberi edukasi hukum dan pendampingan sosial, serta difasilitasi pemulangannya ke daerah asal. Bahkan, sebagian biaya hidup dan ongkos pemulangan ditanggung secara swadaya oleh pengurus dan anggota FP-NTT di bawah koordinasi Ketua Umum Yohanes Hiba Ndale.

Ia juga menjelaskan bahwa beredarnya video Ketua Umum FP-NTT yang menyatakan dukungan terhadap institusi Polri tidak memiliki kaitan hukum maupun kausal dengan perkara TPPO yang sedang diberitakan. Video itu disebut dibuat dalam forum diskusi internal dan tidak dapat dijadikan dasar untuk mengaitkan organisasi dengan dugaan tindak pidana individu tertentu.

“Dalam hukum pidana berlaku asas pertanggungjawaban individual. Tidak dapat dialihkan atau diasosiasikan kepada organisasi tanpa bukti keterlibatan aktif dan kesengajaan,” tegasnya.

DPP FP-NTT menyatakan mendukung penuh penegakan hukum yang transparan, profesional, dan tanpa pandang bulu terhadap setiap dugaan TPPO, serta mengimbau media dan seluruh pihak untuk menjunjung asas praduga tak bersalah dan kehati-hatian dalam pemberitaan.

“FP-NTT akan terus berada di garis depan dalam perlindungan masyarakat NTT dari praktik perdagangan orang dan eksploitasi manusia,” tutup Wilvridus. (*/BN)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *