KEFAMENANU, berandanusantara.com – Pernyataan wakil Bupati Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur (NTT) Aloysius Kobes, yang menyebut bahwa pengadaan mobil untuk Forkopimda telah dibahas secara terperinci dan disetujui forum Banggar sebagai representasi rakyat adalah bentuk pembohongan publik.
“Pernyataan wakil Bupati TTU adalah bentuk pembohongan publik,” tegas Ketua Komisi A yang juga anggota Banggar DPRD TTU, Agustinus Tulasi, Rabu (22/4/2015), di Kefamenanu.
Gusty mengatakan pernyataan wakil Bupati adalah bentuk pembohongan publik karena saat pembahasan ditingkat forum Banggar, wakil Bupati dan sejumlah Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) tidak menyebutkan pengadaan tujuh unit mobil tersebut sebagiannya akan diberikan ke Forkopimda. Begitupun saat ditanyai terkait jenis dan harga mobil serta peruntukkannya, Pemerintah menolak untuk menjelaskan dengan alasan Dewan tidak berhak mengetahui hal-hal teknis.
Tulasi menegaskan, pernyataan Wakil Bupati yang menyebutkan bahwa pengadaan mobil untuk Forkopimda telah disetujui oleh DPRD sebagai representasi rakyat adalah bentuk pembohongan publik. Pasalnya, pengadaan mobil untuk Forkopimda sama sekali tidak dibahas dalam forum Banggar. Pemerintah hanya mengajukan usulan pengadaan tujuh unit mobil yang diambil dari dana silpa tanpa menjelaskan peruntukannya. Menurut Gusty usulan pengadaan mobil untuk Forkopimda sebelumnya telah ditolak oleh Komisi A DPRD TTU.Gusty mengaku kaget ketika mengetahui tiga dari tujuh unit mobil yang dianggarkan dari dana silpa telah diberikan kepada Forkopimda.
“Waktu itu ide pengadaan mobil muncul dari Wakil Bupati dan sejumlah SKPD ketika pembahasan di tingkat Banggar. Karena silpa yang tersisa masih memungkinkan untuk digunakan. Saya sendiri yang tanya pengadaan mobil ini untuk instansi mana, jenis dan harganya berapa? Jangan-jangan tujuh mobil itu untuk Forkopimda juga. Sayangnya pimpinan Banggar Fengky Saunoah mengatakan DPR tidak perlu tahu masalah teknis. Padahal dalam forum itu kami sudah sampaikan agar dana silpa dipergunakan untuk hal lain yang lebih bermanfaat seperti perbaikan infrastruktur jalan, air bersih dan listrik,” tegas Tulasi.
Tulasi menambahkan, pihaknya menduga usulan pengadaan tujuh unit mobil menggunakan dana silpa adalah upaya untuk merealisasikan maksud pemberian mobil kepada Forkopimda yang sebelumnya ngotot diperjuangkan namun telah ditolak Komisi A.
“Ini sepertinya ada main mata dengan unsur pimpinan dan tidak jujur. Masa pimpinan melarang anggota Banggar untuk mengetahui hal tekinis dengan alasan itu sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi tentang itu, lalu dengan cepat ketua Banggar mengetok palu. Lalu kita tiba-tiba dikagetkan dengan berita bahwa mobil-mobil itu sudah parkir di instansi Vertikal,” pungkasnya.
Kajari Kefamenanu, Kahono SH melalui Kasipidsus, Frangky M Raja ketika dikonfirmasi terkait bantuan mobil tersebut, Rabu (22/4/2015), mengatakan, bantuan mobil tersebut sangat membantu kegiatan opersional Kejari. Pasalnya saat ini kejari keterbatasan kendaraan operasional. Meskipun terbatas, Frangky mengaku tidak menutup kemungkinan akan diproses apabila mekanisme pengadaan mobil bermasalah.
“Kalau ada laporan masuk dari Komisi A, pintu Kejari Kefamenanu terbuka lebar untuk kita pelajari mekanisme pengadaannya. Kalau bermasalah lalu kita diam saja,kan kita juga yang diserang,” tandas Frangky.
Sementara Dandim 1618/TTU, Letkol Arm Dody Diantoro, saat dikonfirmasi di ruangannya, Rabu (22/4/2015), terkait bantuan mobil tersebut mengatakan pihaknya memang sebelumnya mengajukan permohonan pinjam pakai mobil kepada Pemda TTU. Pasalnya, Kodim 1618/TTU tidak memiliki kendaraan untuk bisa ke batas, sehingga bupati mengambil kebijakan untuk meminjam pakaikan kenderaan tersebut kepada kami.
“Kami memang mangajukan surat permohonan bantuan mobil untuk memperlancar pelaksanaan operasional satuan. Perhitungannya karena kondisi topografi. Pinjam pake ini juga sudah diketahui Danrem,”pungkasnya. (Lius Salu)