Status Tersangka DAK TTU Mulai Terancam

  • Whatsapp
Frangky Radja
Frangky Radja
Frangky Radja

KEFAMENANU, berandanusantara.com – Keterbatasan tenaga jaksa bukan merupakan kendala bagi Personil Kejaksaan Negeri Kefamenanu, TTU, Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam mengusut tuntas kasus korupsi di daerah yang berbatasan langsung dengan distric Oecusi-Timor Leste.

Empat belas tersangka Kasus DAK bidang pendidikan pada Dinas PPO-TTU tahun anggaran 2008, 2010, 2011 dan dikucurkan pada 2011, dengan pagu dana 47, 5 Miliar, yang telah menyeret beberapa pejabat tinggi mulai terancam.Kemungkinan besar mereka akan ditahan setelah jaksa menerima hasil audit investigasi dari BPKP Propinsi.

Kepala Kejaksaan Negeri Kefamenanu, Kahono, S.H, melalui Kasie Pidsus Frengky M. Radja Kepada wartawan di ruangannya, Rabu (22/4/2015) mengatakan, waktu  penahanan untuk 14 tersangka belum diketahui secara pasti. Namun, mereka bisa saja ditahan pasca diterimanya hasil audit dari BPKP.

“Kalau kewenangan penahanan bukan kewenangan saya (Frengky). Memang itu kewenangan penyidik tetapi kan atas perintah atasan. Siapa tau bisa ditahan,” tandas Frangky.

Untuk mengetahui kejelasan hasil perhitungan kerugian negara, Frengky mengaku sudah lama kasus DAK tersebut diusut. Namun, pihaknya telah berkoordinasi dengan BPKP untuk audit. Diakui Frangky,  setelah mendapatkan hasil audit dari BPKP, saat ini sedang dipikrikan untuk pemeriksaan tersangka.

“Tetapi untuk KPU kan kita sudah terima, jadi tidak ada alasan lagi untuk kita mengulur-ulur waktu dalam penyidikan. Tunggu saja tanggal mainnya,”pungkasnya sembari mengatakan: “say no for politic.” (Lius Salu)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *