
KUPANG, berandanusantara.com – Penasihat Hukum (PH) Zeth Blegur, Fransisco Bernando Bessie menuding Natalia Da Rosa, Ibu Kandung Korban, telah merekayasa kasus pencabulan anak kandung oleh kliennya itu.
Ditemui usai sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Rabu (27/1/2016), Sisco menjelaskan, sesuai dengan keterangan saksi Osias Blegur dalam persidangan tersebut, dikatakan korban pernah meninggalkan rumah selama satu bulan. Menurut dia, keterangan yang disampaikan Osias ini sama dengan Ibu kandung korban, Natalia da Rosa dan saksi Mikael Opat dalam persidangan sebelumnya.
“Keterangan Osias Blegur sinkron dengan keterangan saksi lain. Sehingga saya semakin optimis jika kasus ini direkayasa ibu korban yang merasa sakit hati dengan terdakwa. yang menjadi pertanyaan, kenapa setelah kejadian itu ibunya tidak mau ambil korban. Saya menduga ibunya merekayasa kasus ini,” katanya.
Ibu korban, Natalia da Rosa ketika dikonfirmasi membantah pernyataan PH Zeth Blegur. Menurut dia, anaknya (korban) sudah dicuci otaknya oleh pelaku serta keluarganya. Karena saat kejadian, sebagai ibu, korban menceritakan semua yang dialaminya. Bahkan, sempat dirinya mengaku pernah menyaksikan sendiri anaknya menangis karena digoda pelaku.
Setelah melaporkan kasus ini, lanjut dia, dirinya membawa pelaku mengadu ke Dinas Sosial (Dinsos) Kota Kupang guna memdapat perlindugan. Dari hasil pemeriksaan Dokter Psikolog yang difasilitasi oleh Dinsos, dikatakan bahwa akibat perlakuan itu, korban mengalami gangguan psikologi berat.
Namun, jelas Natalia, saat masih dalam masa penanganan, korban diambil oleh pelaku dan melarang korban menemui dirinya dan pihak Dinsos. Selain itu, pelaku juga melarang korban menolak jika dibawa ke dokter. “Masa saya merekayasa, kalau bukan dia pelakunya, untuk apa saya melaporkan bahwa dia pelakunya sampai melibatkan pihak Dinsos. Tidak mungkin saya memalukan anak saya sendiri,” ungkapnya.
Sementara itu, salah satu staf Dinsos Kota Kupang yang turut hadir mendampingi ibu korban, Anastasia Grewia mengatakan, saat korban diambil pelaku serta keluarganya, korban masih dalam masa penanganan dokter ahli psikolog. Karena, jelas dia, saat itu korban mengalami trauma dan gangguan kejiwaan berat yang segera disembuhkan. Tetapi, dalam penanganan, korban dijemput pelaku serta keluarga dan dibawa ke Kefa.
Meski sudah dibawah ke Kefa, menurut Anastasia, pihak Dinsos Kota Kupang sempat berkoordinasi dengan Dinsos Kefa agar korban mendapat penanganan lanjutan. Namun, usaha itu dilarang pelaku serta keluarga yang berada di Kefa.
Sidang lanjutan tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim, Ida Ayu dan dua anggota, Andy Viyata dan Theodora Usfunan. Sementara terdakwa didampingi kuasa hukum, Fransisko Bernando Besi. Sidang akan dilanjutkan pada 3 februari 2016 dengan agenda pemeriksaan terdawa. (*Ola Keda)