KUPANG, berandanusantara.com – Puluhan karyawan PT Sung Chang Indonesia, Jumat (11/3/2016), mengadukan perusahan rambut palsu itu ke DPRD provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), lantaran upah mereka dibayar tidak sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat.
Salah seorang karyawan, Adriani Sani mengatakan gaji yang mereka terima tidak sesuai dengan upah minimum provinsi (UMP). “Perusahaan menjanjikan upah sebesar Rp 600.000 per bulan, namun masih ada potongan Rp 50.000 dengan alasan uang pengikat kerja,” jelas dia.
Menurut dia, awalnya perusahaan memberlakukan masa magang selama tiga bulan. Setelah melewati tiga bulan, barulah karyawan diikat dengan kontrak dengan gaji sesuai UMP NTT. Namun, jelas dia, saat ini karyawan yang bekerja sudah memasuki bulan keempat, tetapi hal itu tidak direalisasikan oleh perusahaan.
“Ada lagi aturan baru yang disampaikan oleh Manager Produksi, Ibu Marta Ola dan HRDnya bahwa kami baru dianggap masuk dalam semi kontrak, jadi belum bisa tandatangan kontrak,” jelas dia dihadapan anggota DPRD NTT Komisi V.
Perusahan rambut palsu asal Korea ini juga diakui Arini sering melakukan pungutan uang dari karyawan sebanyak Rp 400.000, bahkan lebih, hanya untuk kepentingan yang sebenarnya bukan tanggung jawab karyawan. “Perpisahan dengan mentor dan pelatih saja, uang kami yang kumpul,” ungkap Yanti Kani, karyawan lainnya.
Anggota DPRD NTT yang menerima karyawan pengadu, Gabriel Suku Kotan mengatakan, pihaknya akan memperjuangkan hak karyawan, karena upah yang diterima jauh dari UMP NTT. Pihaknya juga akan mencari tahu sistem penggajian di perusahan tersebut.
“Kami akan perjuangkan keluhan karyawan perusahan itu. Memang berdasarkan pengakuan, gaji mereka sangat jauh dengan ketentuan yang ada soal upah minimum,” ungkap Gabriel, yang saat itu didampingi Veki Lerik. (AM/Nttn)