KUPANG, berandanusantara.com – Reny Marlina Un resmi dilantik sebagai anggota DPRD NTT Antar Waktu menggantikan Ampera Seke Selan yang maju dalam Pilkada kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).
Reny, sapaan akrabnya, merupakan runner up dalam pemilihan Legislatif tahun 2014 dapil TTS dari partai Demokrat. Selain Reny, dua orang lainnya yakni Aulora Agrava Modok, S.Sos dan Drs. Johanes Rain Tukan, juga ikut dilantik.
Keduanya masing-masing menggantikan Nelson Matara dan Johny Army Konai yang juga ikut serta maju dalam Pilkada kabupaten Kupang dan TTS, tahun 2018 ini.
Ketiga anggota DPRD Antar Waktu itu diambil sumpahnya dalam Rapat Paripurna Istimewa di ruang Sidang Utama, Senin (25/6/2018), pagi tadi.
Ditemui usai dilantik, Reny menyampaikan rasa terima kasih yang besar kepada semua pihak baik keluarga, pendukung, serta partai Demokrat yang mengusungnya.
Dia berjanji akan melaksanakan amanah yang diberikan kepadanya. “Terima kasih buat semua. Doakan saya, agar dapat menjalankan tugas ini sebaik-baiknya,” ujarnya. (AM)