Setya Novanto Kagum Jusuf Kalla Mampu Damaikan Dua Kubu Golkar

  • Whatsapp
Setya Novanto. (doc. merdeka.com)
Setya Novanto. (doc. merdeka.com)
Setya Novanto. (doc. merdeka.com)

JAKARTA, berandanusantara.com – Ketua Umum Golkar versi Munas Bali Aburizal Bakrie dan Ketua Umum Golkar versi Munas Ancol, Agung Laksono telah menandatangani kesepakatan kedua tentang keikutsertaan Partai Golkar dalam Pilkada serentak yang dilakukan di rumah dinas Wakil Presiden Jusuf Kalla Sabtu (11/7).

Ketua DPR Setya Novanto mengapresiasi pertemuan dua kubu itu. Sebab, lewat kesepakatan ini dia menilai kedua kubu berkomitmen untuk duduk bersama mengusung satu calon dalam tiap daerah pemilihan.

“Semuanya mencari kebersamaan. Pertemuan yang sangat baik untuk menghadapi pilkada,” kata Novanto di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (14/7).

Wakil Ketua Umum Partai Golkar Munas Bali ini juga menyatakan kekagumannya dengan Wakil Presiden yang juga tokoh senior partai Golkar Jusuf Kalla (JK) sebagai sosok di balik terwujudnya islah antara kedua poros di partai Beringin.

Dia berujar langkah JK tersebut tak hanya ingin agar Golkar berdamai. Namun, dia menilai langkah JK tersebut turut menyelamatkan pilkada serentak agar berjalan damai.

“Terima kasih kepada Pak JK, Semoga semua partai dapat ikut dalam Pilkada. Bisa berjalan dengan baik,” tukasnya.

Dalam islah kedua tersebut, setidaknya ada empat poin yang telah disetujui kedua kubu. Wakil Presiden Jusuf Kalla yang memaparkan empat poin tersebut mengatakan hal pertama yaitu tim penjaringan bekerja untuk menetapkan calon-calon gubernur, bupati dan wali kota secara bersama di setiap daerah pemilihan.

“Kedua, apabila ada daerah yang berbeda calon dari masing-masing pihak dan tidak bisa disatukan secara musyawarah maka dilaksanakan dengan survei atau cara demokratis yang lain untuk disetujui bersama, di mana calon yang paling tinggi suaranya menjadi calon yang disetujui,” kata Jusuf Kalla yang membacakan kesepakatan kedua ini.

Poin ketiga, yaitu pengurus DPP atau DPD I dan II masing-masing pihak dengan terkoordinasi mengajukan surat pendaftaran secara terpisah dengan satu pasang calon yang sama, hasil tim penjaringan bersama ke KPU atau KPUD masing-masing daerah pemilihan setelah mendapatkan penetapan dari tim penjaringan tingkat pusat.

“Poin terakhir, status kedua pengurus tetap berjalan bersama sampai dengan keputusan pengadilan yang bersifat tetap atau dicapai islah yang penuh,” lanjut JK. (merdeka.com)

Related posts