Sidang Agenda Pembuktian, Kepala BPOM Kupang Hadir Tanpa Bawa Bukti

  • Whatsapp
Sidang lanjutan di PTUN Kupang. (Ist)
Sidang lanjutan di PTUN Kupang. (Ist)
Sidang lanjutan di PTUN Kupang. (Ist)

KUPANG, berandanusantara.com – Sidang gugatan perdata staf Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kupang, Bernadus Beda Moron, yang dilayangkan kepada Pimpinannya Ruth Laiskodat, telah sampai pada agenda pembuktian.

Dalam sidang digelar di Pengadilan tata Usaha Negara (PTUN) Kupang, Selasa (15/9/2015), Bernadus Beda Moron hadir dengan bukti yang telah dipersiapkan yakni sebanyak enam alat bukti. Sementara Kepala BPOM Kupang Ruth Laiskodat hadir tanpa membawa satupun alat bukti.

Enam alat bukti yang dibawa Bernadus Beda Moron diantaranya; penilaian prestasi kerja PNS BPOM atas namanya tertanggal 5 Januari 2015, dengan jangka waktu penilaian 2 Januari – 31 Desember 2014, SK kepala kantor Wilayah Departemen Kesehatan Provinsi NTT No. 5825/q53.kp.00.02/III/1994.

Selain itu, dia (penggugat) juga menyerahkan, SK. Kepala BPOM No.KP.11.234.08.11.3481D tanggal 05 Agustus 2011 yang mengangkat Bernadus Beda Moron sebagai PNS pada BPOM Depkes Kupang.

Seusai sidang, Yusuf Klemen, SH, Ketua Majelis Hakim yang memimpin sidang tersebut mengatakan, PTUN masih memberikan dua kali kesempatan kepada Kepala BPOM Kupang untuk menyerahkan berbagai bukti yang penting di persidangan. Jika tidak, jelas dia, maka siding akan tetap dilanjutkan dan dianggap tergugat tidak memiliki bukti.

“Kami beri kesempatan dua kali untuk tergugat (Kepala BPOM Kupang) untuk memberikan bukti. Selebihnya, sidang tetap kimi lanjutkan,” tegas dia.

Sidang dengan agenda pembuktian baik dari pihak penggugat maupun tergugat tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Yusuf klemen. SH didampingi dua Hakim Anggota masing-masing Ivan Prahara Islami dan Ichsan Eko Wibowo. Sidang akan dilanjutkan kembali pada Kamis (17/9/2015) dengan agenda yang sama. (AM)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *