Teguran Keras Wakil Wali Kota Kupang untuk Pelanggar Protokol Kesehatan

  • Whatsapp
Istimewa
Istimewa

KUPANG, berandanusantara.com – Jumlah kasus positif COVID-19 yang semakin tinggi membuat pemerintah Kota Kupang memperketat pintu masuk. Operasi yang diberi nama Protokol Kesehatan Kasih (Prokasih) menjadi cara untuk memproteksi masyarakat agar terhindar dari penyebaran virus mematikan itu.

Wakil Wali Kota Kupang, Hermanus Man, Jumat (15/1/2021) kemarin, memimpin operasi Prokasih di salah satu pintu masuk Kota Kupang, yakni di daerah Bimoku, kelurahan Lasiana. Dalam operasi itu, didapati banyak pengendara roda dua maupun roda empat yang tidak menggunakan masker.

Read More

Melihat itu, Hermanus Man lantas langsung menegur keras warga yang tidak menggunakan masker. Selanjutnya disuruh menggunakan masker baru diperbolehkan melanjutkan perjalanan. Setelah dari Bimoku, Hermanus Man bersama rombongan beralih ke daerah Nasipanaf.

Di daerah tersebut terpantau masyarakat tertib dalam penggunaan masker. Wawali kemudian menuju ke pasar Penfui dan salah satu perbankan yang menimbulkan kerumunan. Di tempat tersebut ditemukan banyak pedagang, pembeli serta antrean bank yang terpantau tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak.

Hermanus Man beserta rombongan memberikan teguran keras agar menaati protokol kesehatan, karena ini semua demi kebaikan banyak orang. Apabila tidak menaati protokol kesehatan, maka akan aktivitas pasar maupun perbankan akan ditutup sementara.

Menurut Wawali, pantauan ini dilakukan guna memantau penerapan protokol kesehatan di lingkungan masyarakat dapat berjalan tertib dan efektif. Selain itu ia juga menambahkan agenda penindakan ini juga dimanfaatkan untuk mensosialisasikan Surat Edaran (SE) terbaru.

“Jadi selain kami melakukan pemantauan dan penindakan, kami sekaligus juga mensosialisasikan Edaran Wali Kota terbaru tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat pada masa pandemi ini,” ungkapnya.

Sementara itu untuk hajatan atau pesta, sesuai Surat Edaran Walikota terbaru tentang pembatasan kegiatan masyarakat, bilamana ditemukan ada kegiatan pesta, Satpol PP bersama tim gabungan akan datang ke lokasi berdasarkan hasil laporan.

“Kami akan datang ke lokasi hajatan/pesta dan akan melakukan edukasi kepada yang bersangkutan,” lanjut Wawali.

Turut mendampingi Wakil Wali Kota Kupang, Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Kota Kupang, Drs. Agus Ririmasse, AP, M.Si., Kepala BKPPD Kota Kupang, A. D. E. Manafe, S.IP., M.Si, Kepala Dinas Perhubungan Kota Kupang, Bernadinus Mere, AP., M.Si., Plt. Kasat PolPP Kota Kupang, Daniel Zakharias, S.Sos., M.Si., Kabag Prokompim Setda Kota Kupang, Ernest S. Ludji, S.STP., M.Si., para Camat dan Lurah serta tim gabungan penegakan protokol kesehatan di Kota Kupang.

Surat edaran yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Kupang tentang Peningkatan Kewaspadaan Dalam Rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Untuk Mengendalikan dan Meminimalkan Penularan Transmisi Lokal Covid-19 di Kota Kupang nomor 044/HK.188.45.443.1/I/2021.

Salah satu isi edaran Wali Kota Kupang adalah dilakukan pemeriksaan melalui operasi Prokasih (Protokol Kesehatan Kasih) di setiap pintu masuk (gerbang) wilayah Kota Kupang dan bagi sopir, awak dan/atau penumpang yang tidak memakai masker dan menaati protokol kesehatan lainnya dilarang memasuki wilayah Kota Kupang. (*BN/HMS)

Related posts