
KUPANG, berandanusantara.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) (Nusa Tenggara Timur) akhirnya ikut angkat bicara terhadap kasus yang menimpa Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Dalam pernyataan sikap tertulisnya yang dibacakan langsung oleh ketua DPRD NTT, Anwar Pua Geno, Selasa (16/5/2017), secara tegas DPRD NTT meminta Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta Utara agar bersikap independen dalam perkara banding yang telah diajukan oleh Ahok, melalui Kuasa Hukumnya.
Pihaknya juga meminta dalam proses hukum tersebut nantinya tidak terpengaruh oleh intimidasi atau tekanan massa dari pihak manapun.
“Sesuai himbauan Bapak Presiden RI agar semua menghormati proses hukum dan menghargai upaya hukum oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama,” jelas Anwar dalam pernyataan sikap tertulisnya.
Pernyataan sikap DPRD NTT ini dikeluarkan sebagai bentuk dari Lembaga Rakyat itu menyikapi berbagai aspirasi dan masukan dari berbagai elemen masyarakat, khususnya di NTT, terkait vonis 2 tahun penjara terhadap Ahok.
Untuk diketahui, setelah vonis terhadap Ahok dijatuhkan, terjadi banyak aksi, termasuk dari pihak Sinode Gereja Masehi Injili di Timor (GMIT). GMIT dalam pernyataan sikapnya meminta pihak penegak hukum agar mengedepankan prinsip keadilan dalam setiap proses hukum, tak terkecuali dalam kasus yang menimpa Ahok. (AM)