Tips OJK Untuk Kenali Penipuan Berkedok Investasi

  • Whatsapp
Ist
Ist
Ist

JAKARTA, berandanusantara.com -Saat ini banyak sekali anggota masyarakat yang terjebak oleh penipuan berkedok investasi. Prihatin, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun akhirnya berbagi tips untuk mengenali dan menghindari jenis penipuan ini.

Sebenarnya ada ciri utama penipuan berkedok investasi yang dapat dikenali oleh masyarakat. Kebanyakan dari perusahaan yang melakukan penipuan investasi biasanya tidak dimilikinya dokumen perizinan yang sah dari regulator (pengawas) terkait. Misalnya seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, Bappebti – Kementerian Perdagangan, Kementerian Koperasi dan UKM, dan lain-lainnya.

Padahal semua jenis investasi diatur oleh undang-undang. Berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang ada, saat ini ada beberapa jenis izin usaha untuk melakukan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi, sebagai berikut:

  • Berdasarkan Undang-undang No. 10 tahun 1998 yang merupakan perubahan atas Undang-Undang No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan, Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Setiap pihak yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, wajib terlebih dahulu mendapatkan izin usaha sebagai Bank dari Bank Indonesia (sebagai informasi, mulai 2014 perizinan dan pengawasan Bank akan beralih ke OJK).
  • Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Undang-undang Pasar Modal), izin usaha Manajer Investasi diberikan oleh Bapepam dan LK. Adapun lingkup kegiatan usaha Manajer Investasi meliputi pengelolaan portofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah. Dana yang dikelola oleh Manajer Investasi diinvestasikan pada instrumen Efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pasar Modal, yaitu surat berharga yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif (produk turunan) dari Efek.
  • Sedangkan izin usaha Pialang Perdagangan Berjangka (Pialang Berjangka) diberikan oleh Bappebti berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. Izin usaha ini mencakup kegiatan yang berkaitan dengan jual beli komoditi berdasarkan kontrak berjangka atas amanat nasabah dengan menarik sejumlah uang dan atau surat berharga tertentu sebagai margin untuk menjamin transaksi tersebut.

Pada umumnya perusahaan penipu tersebut berbentuk badan usaha seperti Perseroan Terbatas (PT) atau Koperasi Simpan Pinjam. Mereka hanya memiliki dokumen Akta Pendirian/Perubahan Perusahaan, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Keterangan domisili dari Lurah setempat, dengan legalitas usaha berupa Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

Padahal berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan, diatur bahwa Perusahaan dilarang menggunakan SIUP untuk melakukan kegiatan “menghimpun dana masyarakat dengan menawarkan janji keuntungan yang tidak wajar (money game)”. Pada beberapa kasus, ditemukan pula perusahaan pengerah dana masyarakat yang mengakui dan menggunakan izin usaha perusahaan lainnya dalam operasinya.

Masyarakat juga dapat mengenali sejumlah karakteristik produk investasi yang ilegal. Pertama, return atau keuntungan yang ditawarkan sangat tinggi (bahkan seringkali tidak masuk akal) dan/atau dalam jumlah yang dipastikan. Produk investasi juga ditawarkan dengan janji akan dijamin dengan instrumen tertentu, seperti emas, giro, atau dijamin oleh pihak tertentu seperti pemerintah, Bank dan lain-lain. Kedua, menggunakan nama perusahaan-perusahaan besar secara tidak sah untuk meyakinkan calon investor. Terakhir, dana masyarakat tidak dicatat dalam segregated account (akun yang terpisah) agar mudah digunakan secara tidak bertanggung jawab.

Biasanya penjualan atau penawaran produk investasi ‘bodong’ dilakukan melalui tenaga pemasaran secara langsung atau melalui bisnis dengan menggunakan sistem yang menyerupai pemasaran berantai. Pada beberapa kasus, penawaran produk investasi dilakukan dengan menggunakan kegiatan keagamaan untuk menarik nasabah.

Penawaran produk investasi juga seringkali dilakukan dengan menggunakan media internet/online. Pada saat melakukan penawaran perusahaan pengerah dana masyarakat secara ilegal bertindak seolah-olah sebagai agen dari perusahaan investasi. Baik yang berada di dalam maupun di luar negeri. Atau bekerja sama dengan pengelola dana investasi yang berkedudukan di dalam maupun di luar negeri yang telah mempunyai izin usaha yang sah dari otoritas.

Dana masyarakat umumnya dijanjikan akan dikelola dan diinvestasikan melalui beberapa Pialang Berjangka dan atau Perusahaan Efek yang sering disebut sebagai aliansi strategisnya. Penawaran produk investasi sering diadakan dalam acara seminar atau investor gathering. Paling mengherankan lagi pada umumnya acara-acara semacam ini seringkali diikuti oleh para public figure seperti pejabat, artis, tokoh politik dan lainnya. Penyelenggaraannya juga di tempat yang mewah atau hotel berbintang guna menunjukkan bonafiditas usahanya. Masyarakat jadi lebih mudah terkecoh.

Untuk konsultasi mengenai produk-produk investasi serta perusahaan-perusahaan yang diduga menawarkan investasi illegal bisa hubungi Layanan Konsumen OJK (kode wilayah) 1500655 atau email ke konsumen@ojk.go.id. (Dtc/OJK web)

Related posts