Transformasi Bank NTT ke Perseroda, Dorong Kontribusi Lebih Besar bagi Pembangunan NTT

  • Whatsapp
Direktur Bank NTT, Charlie Paulus memberikan keterangan pers di gedung DPRD NTT. (Foto: istimewa)

KUPANG, BN – Direktur Utama Charlie Paulus menegaskan bahwa rencana perubahan status PT Bank Pembangunan Daerah NTT menjadi Perseroda bukan sekadar perubahan nomenklatur, tetapi langkah strategis untuk memperkuat kontribusi bank dalam pembangunan ekonomi daerah.

Pernyataan tersebut disampaikan Charlie menanggapi pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan bentuk badan hukum BPD NTT menjadi Perseroda yang diajukan oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur pada Selasa, 3 Maret 2026.

Read More

Menurut Charlie, perubahan tersebut merupakan bentuk penyesuaian terhadap regulasi terbaru mengenai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang mengharuskan perusahaan daerah menggunakan bentuk badan hukum Perseroda.

“Secara substansi sebenarnya tidak terlalu banyak perubahan. Ini lebih kepada penegasan bahwa perusahaan ini merupakan milik daerah,” ujarnya.

Ia menjelaskan, transformasi menjadi Perseroda memiliki dua dimensi penting. Pertama, mempertegas identitas perusahaan sebagai aset milik pemerintah daerah. Kedua, memperkuat tanggung jawab perusahaan agar tidak semata-mata berorientasi pada keuntungan, tetapi juga berperan aktif dalam pengembangan ekonomi daerah.

“Jika berbentuk PT murni, orientasinya lebih kepada bisnis dan profit. Tetapi sebagai Perseroda, bank tidak boleh hanya memikirkan keuntungan, melainkan juga harus ikut mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” tegasnya.

Dari sisi tata kelola perusahaan, Charlie memastikan bahwa Bank NTT saat ini telah berada di bawah pengawasan ketat Otoritas Jasa Keuangan. Selain itu, pengawasan internal juga dijalankan melalui keberadaan dewan komisaris serta sejumlah komite seperti komite audit, komite pemantau risiko, dan komite remunerasi serta nominasi.

Namun dengan perubahan status menjadi Perseroda, terbuka kemungkinan adanya tambahan unsur pengawasan, seperti pembentukan dewan pengawas. Hal ini dinilai akan semakin memperkuat sistem pengendalian dan akuntabilitas perusahaan.

Charlie juga menambahkan bahwa percepatan perubahan status ini berkaitan erat dengan kebutuhan penyertaan modal dari pemerintah daerah. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pemerintah daerah hanya dapat melakukan penyertaan modal pada BUMD yang telah berbentuk Perseroda.

“Jika belum menjadi Perseroda, pemerintah daerah tidak dapat melakukan penyertaan modal. Karena itu, proses perubahan ini perlu segera diselesaikan,” jelasnya.

Secara administratif, perubahan tersebut nantinya akan diikuti dengan penyesuaian akta perusahaan, perubahan nama menjadi PT Bank Pembangunan Daerah NTT (Perseroda), serta pembaruan berbagai dokumen dan identitas perusahaan lainnya.

Meski demikian, Charlie menegaskan bahwa operasional bank serta struktur dasar sebagai perseroan terbatas tetap berjalan seperti biasa. Penambahan status Perseroda lebih merupakan penegasan terhadap fungsi dan tanggung jawab sosial-ekonomi perusahaan dalam mendukung pembangunan di Nusa Tenggara Timur. (*/BN)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *