KUPANG, BN – Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Kupang kini menghadirkan kemudahan baru bagi tenaga kesehatan dengan menyediakan layanan perizinan kesehatan secara online melalui aplikasi SiPintar. Inovasi ini membuat proses pengurusan izin praktik jauh lebih cepat, praktis, dan sepenuhnya gratis.
Petugas loket izin kesehatan MPP Kota Kupang, Mery Djami, saat ditemui Senin (24/11/2025), menyampaikan bahwa seluruh alur pengurusan kini dapat dilakukan tanpa membawa dokumen fisik.
“Semua proses sudah digital. Pemohon cukup mengunggah dokumen dan mengikuti tahapan yang tersedia di aplikasi,” ujar Mery.
Saat ini, ada lima jenis izin praktik tenaga kesehatan yang sudah bisa diurus sepenuhnya secara online, yaitu: SIP Dokter Umum, SIP Dokter Gigi, SIP Bidan, SIP Perawat, SIP Apoteker
Sementara izin untuk dokter spesialis, radiologi, vokasi farmasi, dan beberapa layanan tertentu masih dikerjakan secara manual.
Menurut Mery, setiap hari petugas rata-rata memproses minimal lima izin, dan bisa mencapai 12–15 izin melalui SiPintar. Dengan dokumen lengkap, proses penerbitan izin bahkan dapat selesai dalam setengah hari, sedangkan jika terdapat kekurangan dokumen, waktu penyelesaian maksimal 1–3 hari.
Jam pelayanan MPP Kota Kupang berlangsung Senin–Jumat pukul 08.00–16.00 WITA, dan loket layanan izin kesehatan online mengikuti jadwal operasional tersebut.
Ia juga memaparkan daftar dokumen yang wajib diunggah pemohon, termasuk KTP Kota Kupang atau surat domisili, STR, Surat Izin Tempat Praktik (SIP) yang mencantumkan hari, jam, dan alamat praktik, pas foto terbaru, ijazah, serta sertifikat kompetensi. (*/BN)






