Gusty Piston Bantah Terlibat Suap ke Oknum Jaksa, Kuasa Hukum Sebut Fitnah

  • Whatsapp
Tim Kuasa Hukum Gusty Piston, Bildad Thonak dan Leo Latuhopeng, saat memberikan keterangan pers. (Foto: istimewa)

KUPANG, BN – Kuasa hukum Gusty Piston, Bildah Thonak menegaskan bahwa tudingan keterlibatan klien mereka dalam dugaan aliran dana kepada oknum jaksa tidak memiliki dasar bukti yang sah.

Dalam keterangannya, Bildah menyampaikan bahwa Gusty Piston telah menjalani pemeriksaan oleh Asisten Pengawasan (Aswas) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur pada Jumat lalu.

Read More

Dari hasil pemeriksaan tersebut, kliennya secara konsisten membantah seluruh tuduhan, termasuk klaim adanya penerimaan uang dari Rony Sonbay untuk kemudian disalurkan kepada pihak jaksa.

“Klien kami tetap pada pendiriannya, tidak pernah menerima maupun menyalurkan uang seperti yang dituduhkan,” ujar Bildad didampingi rekan pengacaranya, Leo Latuhopeng, Senin (4/5/2026) petang.

Ia menjelaskan, dalam proses pemeriksaan tersebut juga dilakukan konfrontasi antara Gusty Piston dan Rony Sonbay guna menguji kebenaran pernyataan yang sebelumnya beredar di publik. Namun, hasilnya tidak menunjukkan adanya bukti yang mengaitkan Gusty dengan tuduhan tersebut.

Menurutnya, dalam forum konfrontasi itu, Rony Sonbay diminta untuk memperlihatkan bukti pendukung, baik berupa rekaman, percakapan, maupun video yang dapat menguatkan klaimnya. Akan tetapi, tidak satu pun bukti yang berhasil ditunjukkan.

“Tidak ada bukti apa pun yang menghubungkan klien kami dengan tuduhan tersebut. Ini menjadi hal penting agar publik memahami situasi secara utuh,” tegasnya.

Kuasa hukum menilai bahwa isu yang berkembang di luar tidak didukung fakta hukum dan berpotensi menyesatkan opini publik. Oleh karena itu, mereka meminta masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum terverifikasi.

Selain itu, Bildah juga menegaskan bahwa perkara yang menjerat Gusty Piston berbeda dengan perkara yang melibatkan Rony Sonbay. Gusty disebut terkait kasus pekerjaan sekolah di Kabupaten Alor yang tidak memiliki hubungan dengan tuduhan aliran dana tersebut.

Ia menambahkan, secara kronologis Gusty Piston bahkan telah lebih dahulu menjalani masa penahanan. Hal ini dinilai semakin memperjelas bahwa tuduhan yang berkembang tidak logis.

“Klien kami sudah lebih dulu berada dalam tahanan. Jadi tidak masuk akal jika dikaitkan dengan dugaan penerimaan dan distribusi uang seperti yang beredar,” pungkasnya. (*/BN)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *