KUPANG, BN – Ketua DPD Real Estate Indonesia Nusa Tenggara Timur, Chandra Santoso, mendorong pemerintah kabupaten dan kota di NTT untuk membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang membeli rumah subsidi.
Menurut Chandra, biaya BPHTB kerap menjadi hambatan terakhir bagi masyarakat untuk memiliki rumah, meskipun mereka sudah dinyatakan layak oleh perbankan untuk mendapatkan kredit pemilikan rumah (KPR).
Ia menjelaskan, rumah subsidi yang dibangun pengembang sebenarnya sudah memenuhi standar hunian layak dan siap ditempati oleh masyarakat.
“Kalau masyarakat mengambil rumah subsidi, semuanya sudah komplit dan siap dihuni. Ini membuat keluarga bisa tinggal di lingkungan yang lebih layak,” ujarnya saat pembukaan Expo REI NTT 2026 di Flobamora Mall Kupang, Sabtu (14/3/2026).
Chandra menambahkan, sebagian masyarakat masih tinggal di rumah yang fasilitasnya belum memadai, seperti lantai yang belum berkeramik atau dinding yang belum diplester. Karena itu, program rumah subsidi menjadi solusi agar masyarakat bisa tinggal di hunian yang lebih layak.
Namun demikian, pada tahap akhir proses pembelian rumah, calon pembeli masih harus membayar BPHTB. Nilai biaya tersebut bisa mencapai sekitar Rp5 juta, yang bagi sebagian masyarakat berpenghasilan rendah cukup memberatkan.
“Nah kadang-kadang langkah terakhir inilah yang menghambat masyarakat kita untuk mendapatkan hunian yang layak. Nilainya bisa sekitar lima juta rupiah,” katanya.
Chandra menilai kebijakan pembebasan BPHTB bagi masyarakat berpenghasilan rendah sebenarnya mudah diterapkan. Sebab, proses verifikasi calon pembeli sudah dilakukan oleh pihak perbankan saat pengajuan kredit.
“Bank pasti mengecek apakah dia benar-benar masyarakat berpenghasilan rendah, berapa penghasilannya, dan berapa beban hidupnya. Jadi datanya sudah jelas,” jelasnya.
Ia berharap pemerintah daerah di NTT dapat memberikan kebijakan pembebasan BPHTB sehingga semakin banyak masyarakat berpenghasilan rendah dapat memiliki rumah layak huni. (*/BN)






