Ada 3.991 DAS di NTT, BPDAS Benain Noelmina Kenalkan Konsep Daun untuk Edukasi Masyarakat

  • Whatsapp
Kepala BPDAS Benain Noelmina membawakan materi dalam sebuah kegiatan. (Foto: istimewa)

KUPANG, BN – Kepala BPDAS Noelmina–Benain, Kludolfus Tuames, memperkenalkan metode sederhana yang ia sebut sebagai “konsep daun” untuk membantu masyarakat memahami Daerah Aliran Sungai (DAS).

Menurut Dolfus, DAS adalah wilayah daratan yang secara alami dibatasi oleh punggung bukit atau gunung yang berfungsi menampung, menyimpan, sekaligus mengalirkan air hujan hingga keluar melalui satu titik aliran atau outlet.

Read More

Ia menilai, istilah dan penjelasan mengenai DAS sering kali terasa rumit bagi masyarakat karena bersifat teknis. Oleh karena itu, ia mencoba menjelaskannya dengan pendekatan visual menggunakan bentuk daun.

“Banyak orang belum memahami secara jelas apa itu DAS. Karena itu saya menggunakan daun sebagai media sederhana agar masyarakat lebih mudah memahami bagaimana air ditampung, disimpan, dan dialirkan dalam suatu wilayah,” ujarnya.

Dalam ilustrasi tersebut, bagian tepi daun diibaratkan sebagai batas wilayah DAS. Sementara cabang-cabang tulang daun menggambarkan aliran sungai kecil yang kemudian menyatu menuju tulang daun utama yang berperan layaknya sungai besar dalam sistem DAS.

Ia juga menjelaskan bahwa posisi tangkai daun dapat menggambarkan tipe muara aliran air. Daun yang memiliki tangkai di bagian tengah melambangkan DAS yang bermuara ke danau, sedangkan daun dengan tangkai di bagian ujung menggambarkan DAS yang alirannya bermuara ke laut.

Pendekatan sederhana ini diharapkan dapat membantu masyarakat lebih mudah memahami fungsi DAS sebagai sistem alami yang mengatur aliran air sekaligus menjaga keseimbangan ekosistem.

Dolfus mengungkapkan, di Provinsi Nusa Tenggara Timur terdapat 3.991 DAS yang membagi seluruh wilayah daratan. Hal ini berarti seluruh aktivitas manusia di wilayah tersebut berlangsung dalam sistem DAS.

“Semua aktivitas manusia berada dalam sistem DAS. Karena itu pengelolaan wilayah ini menjadi tanggung jawab bersama. Bumi ini hanya satu, sehingga kita semua memiliki kewajiban untuk merawat dan menjaganya,” jelasnya.

Ia juga menyebutkan bahwa sebagian besar DAS di NTT berukuran kecil hingga sangat kecil. Sekitar 98 persen DAS di wilayah ini termasuk dalam kategori tersebut, namun tetap memiliki peranan penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan serta ketersediaan sumber air bagi masyarakat.

Selain ribuan DAS kecil, NTT juga memiliki lima DAS utama, yakni DAS Benain yang melintasi Kabupaten Timor Tengah Utara, Timor Tengah Selatan, Malaka dan Belu; DAS Noelmina yang melintasi Kabupaten TTS dan Kupang; DAS Kambaniru di Kabupaten Sumba Timur; DAS Aesesa di Kabupaten Ngada; serta DAS Jamal di Kabupaten Manggarai Barat.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi NTT bersama DPRD NTT saat ini tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pengelolaan DAS. Dokumen naskah akademik regulasi tersebut telah beberapa kali dibahas bersama Komisi IV DPRD NTT.

Menurut Dolfus, regulasi tersebut penting untuk memperkuat integrasi pengelolaan DAS sekaligus menyesuaikannya dengan karakteristik wilayah NTT yang berbeda dengan daerah lain di Indonesia.

Ia menjelaskan, sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, kewenangan pengelolaan DAS berada di tingkat pemerintah provinsi, sementara wilayah daratan yang menjadi bagian dari DAS berada di bawah administrasi pemerintah kabupaten.

“Kondisi ini menimbulkan kesenjangan kewenangan. Karena itu kami mencoba menjembataninya melalui kerja sama daerah dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018, agar pemerintah kabupaten tetap dapat berperan dalam pengelolaan DAS,” jelasnya.

Ia menambahkan, Ranperda tentang Pengelolaan DAS di NTT ditargetkan dapat disahkan menjadi Peraturan Daerah pada Agustus 2026. (*/BN)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *