Setahun Mengendap, Anggota Kopdit Swasti Sari Desak Kapolda NTT Bongkar Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan

  • Whatsapp
Perwakilan anggota, Jefri Tapobali (tengah), didampingi kuasa hukum Fendi Hilman, S.H dan Leo Tata Open, S.H., saat berada di Mapolda NTT. (Foto: istimewa)

KUPANG – Sejumlah anggota KSP Kopdit Swasti Sari mendesak Kapolda Nusa Tenggara Timur untuk segera mengusut tuntas laporan dugaan tindak pidana yang telah mereka ajukan sejak hampir satu tahun lalu.

Desakan itu disampaikan melalui surat permohonan audiensi kepada Kapolda NTT. Para anggota mengaku kecewa karena laporan yang mereka sampaikan dinilai belum menunjukkan perkembangan penanganan yang jelas maupun transparan.

Read More

Situasi tersebut, menurut mereka, menimbulkan keresahan dan ketidakpastian hukum di kalangan anggota koperasi.

Para anggota menilai lambannya proses penanganan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan berkaitan erat dengan persoalan dalam penetapan pengurus dan pengawas koperasi yang dianggap tidak mencerminkan prinsip demokrasi serta tata kelola yang sehat.

Perwakilan anggota, Jefri Tapobali, menegaskan bahwa pihaknya hanya menginginkan kejelasan hukum atas laporan yang telah lama bergulir di kepolisian.

“Kami tidak ingin membuat kegaduhan. Tujuan kami adalah mencari keadilan dan kepastian hukum. Sudah hampir satu tahun, namun belum ada penjelasan konkret terkait perkembangan kasus ini,” ujarnya, Rabu (6/5/2026), didampingi tim kuasa hukum.

Ia menekankan bahwa persoalan internal koperasi tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut kepercayaan ribuan anggota terhadap lembaga tersebut.

“Kami berharap Kapolda NTT memberi perhatian serius agar proses hukum berjalan profesional, objektif, dan transparan. Anggota berhak mengetahui sejauh mana laporan ini ditangani,” tegasnya.

Dalam upaya tersebut, Jefri didampingi kuasa hukum Fendi Hilman, S.H dan Leo Tata Open, S.H.

Fendi Hilman menyatakan laporan kliennya memiliki dasar hukum yang kuat serta didukung bukti yang layak untuk ditindaklanjuti secara serius oleh aparat penegak hukum.

“Kami menghormati proses hukum, tetapi transparansi dan kepastian penanganan sangat penting agar tidak menimbulkan persepsi negatif di masyarakat maupun di internal koperasi,” katanya.

Sementara itu, Leo Tata Open menilai persoalan ini harus diselesaikan secara profesional demi menjaga marwah koperasi sebagai pilar ekonomi rakyat.

“Koperasi berdiri di atas prinsip demokrasi dan keterbukaan. Jika ada dugaan pelanggaran dalam penetapan pengurus dan pengawas, maka harus diuji secara hukum agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan,” ujarnya.

Ia juga meminta Kapolda NTT memberikan perhatian serius mengingat kasus tersebut telah berjalan hampir satu tahun tanpa kejelasan.

Para anggota koperasi berharap dapat diterima dalam audiensi guna menyampaikan langsung fakta, bukti, serta aspirasi mereka. Langkah ini disebut sebagai upaya mencari keadilan sekaligus menjaga kepercayaan anggota terhadap tata kelola koperasi yang sehat dan sesuai hukum. (*/BN)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *