KUPANG, berandanusantara.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) segera melakukan pembersihan terhadap alat peraga kampanye (APK) calon anggota legislatif tahap II.
Hal ini ditegaskan koordinator divisi hukum, penindakan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Bawaslu Kota Kupang, Susiani Kanaha, Selasa (4/12/2018) siang dalam kegiatan diskusi politik di Hotel Naka, Kota Kupang.
Menurut Susianti, memang tidak ada larangan pemasangan atribut karena masih masuk dalam tahapan kampanye. Namun, ada aturan dari Pemerintah Kota Kupang yang melarang pemasangan alat peraga kampanye di titik-titik tertentu, termasuk di jalan protokol.
“Contohnya di area patung kirab, itu kan berbayar. Dan yang sudah terpasang di sejumlah jalan protokol akan kami bersihkan,” tegas Susianti.
Dalam pembersihan tahap II, tambah Susianti, pihaknya akan berkoordinasi dengan aparat Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kupang untuk membantu menurunkan Alat Peraga Kampanye yang dipasang tidak sesuai dengan aturan.
“Satpol PP Kota Kupang yang nanti akan membersihkannya,” pungkas dia. (AM)