KUPANG, berandanusantara.com – Bank Indonesia telah menerbitkan sebuah peraturan terbaru tentang Rasio Loan To Value untuk kredit properti, Rasio financing to value untuk pembiayaan properti dan uang muka kredit atau pembiayaan kendaraan bermotor, pada 29 Agustus 2016.
Hal ini disampaikan Deputi kantor Perwakilan BI Nusa Tenggara Timur (NTT), Muhamad Sahrial, saat memberikan keterangan pers, Kamis (1/9/2016) sore. “Hal ini diterbitkan untuk penyempurnaan kebijakan makroprudensial,” katanya.
Menurut Syahrial, kebijakan makroprudensial tersebut telah dikeluarkan sebelumnya berdasarkan peraturan BI PBI No. 17/10/PBI/2015.
“Ini untuk mendorong berjalannya intermediasi perbankan dalam rangka meningkatkan permintaan domestik, guna terus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan tetap menjaga stabilitas makroekonomi,” jelas dia.
Dia menambahkan, peraturan 2016 ini juga dikeluarkan dalam rangka meningkatkan dan mendorong permintaan domestik untuk properti dan kendaraan bermotor. (Dbm)