KUPANG, BN – Tudingan penggelapan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp126.220.000 yang dialamatkan kepada Kepala SMKN 5 Kupang, Dra. Safirah Cornelia Abineno, terpatahkan oleh data resmi perbankan.
Berdasarkan dokumen rekening koran giro yang diperoleh media ini pada Jumat (1/5/2026), dana yang sempat disebut “hilang” justru tercatat jelas dalam arus transaksi keuangan sekolah.
Penelusuran rekening periode 1 Januari hingga 31 Desember 2025 menunjukkan bahwa dana BOS masuk melalui mekanisme resmi negara (SPAN SP2D) dengan total kredit Rp901.530.000. Selanjutnya, dana tersebut mengalir melalui sejumlah transaksi yang terdokumentasi secara rinci.
Pada 17 Februari 2025 dilakukan penarikan tunai dana BOS tahap I. Kemudian, pada 11 Maret 2025 kembali terjadi penarikan melalui cek. Pola penarikan berlanjut pada 27 Maret sebesar Rp50 juta, 10 April Rp70 juta, dan 22 April Rp75 juta, yang menunjukkan frekuensi transaksi tunai dalam nominal besar.
Titik penting muncul pada 5 Mei 2025, saat tercatat setoran tunai sebesar Rp126.220.000, jumlah yang sama dengan nominal yang sebelumnya dipersoalkan. Transaksi ini dilengkapi kode perbankan dan tercatat resmi dalam sistem. Fakta tersebut menegaskan bahwa dana itu tidak pernah hilang, melainkan sempat keluar dan kembali masuk ke rekening yang sama.
Jika dilihat dari kronologinya, seluruh transaksi terjadi setelah Dra. Safirah diberhentikan sementara dari jabatannya. Pada masa tersebut, pengelolaan sekolah berada di bawah Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah, Hebner Dakabesy. Status Plt itu kemudian dibatalkan melalui putusan PTUN Kupang, yang sekaligus membuka ruang evaluasi terhadap kebijakan administratif, termasuk pengelolaan dana BOS.
Di sisi lain, dana Rp126.220.000 tersebut diketahui diperuntukkan bagi pembayaran hak 27 guru honorer dan 7 tenaga kependidikan. Namun hingga kini, dana tersebut belum diterima oleh pihak yang berhak dan diduga tertahan hampir dua tahun.
“Ini bukan sekadar soal angka, tetapi menyangkut hak yang belum terpenuhi. Uang itu berputar, tetapi tidak sampai ke penerima,” ujar sumber terpercaya.
Sumber tersebut juga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera memeriksa Elwi Lassa, yang tercatat sebagai pihak penyetor kembali dana tersebut.
“Harus dijelaskan secara terbuka asal-usul dana saat disetor kembali, bagaimana alur keluarnya, dan siapa yang bertanggung jawab atas perputaran dana itu,” tegasnya.
Desakan ini muncul karena adanya dugaan bahwa aliran dana tidak digunakan sesuai peruntukan awal. Publik, khususnya guru honorer dan tenaga kependidikan, berhak mengetahui kejelasan pengelolaan dana tersebut serta alasan keterlambatan hak mereka.
Terbukanya data rekening giro ini tidak hanya menggugurkan tuduhan terhadap Dra. Safirah, tetapi juga memunculkan pertanyaan serius terhadap pihak-pihak yang mengelola dana pada periode tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak terkait, termasuk Elwi Lassa. Sementara itu, tekanan publik agar kasus ini diusut tuntas terus menguat. (*/BN/FT)






