KUPANG, BN – Dugaan penggelapan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp126.220.000 yang diarahkan kepada Kepala SMKN 5 Kupang, Dra. Safirah Cornelia Abineno, tidak sepenuhnya didukung oleh fakta menyeluruh.
Penelusuran media ini mengungkap bahwa dana tersebut bukan lenyap, melainkan sempat keluar dan kembali masuk ke rekening resmi sekolah dalam rentang waktu hampir dua tahun.
Sumber terpercaya yang tidak ingin disebutkan identitasnya, Rabu (29/4/2026), menyebut bahwa tudingan terkait hilangnya hak 27 guru honorer dan 7 tenaga kependidikan merupakan kesimpulan yang terburu-buru dan tidak sejalan dengan data transaksi perbankan.
Menurutnya, dana tersebut tetap tercatat dalam sistem perbankan. “Tidak ada uang yang hilang. Memang ada pergerakan, tetapi semuanya terdokumentasi dan kembali ke rekening yang sama,” ujarnya.
Berdasarkan dokumen yang dihimpun, aliran dana tersebut dapat ditelusuri secara jelas. Pada pertengahan 2024, dana BOS tahap II sebesar Rp126.220.000 disebut ditarik dari rekening sekolah.
Selanjutnya, pada 5 Mei 2025, dana itu disetor kembali secara penuh ke rekening BOS SMKN 5 Kupang melalui Bank NTT oleh bendahara BOS, Ewil Lassa, dengan bukti transaksi resmi yang dinyatakan berhasil.
Namun setelah pengembalian itu, dana kembali mengalami pergerakan keluar dari rekening, yang hingga kini masih memerlukan penjelasan lebih lanjut terkait tujuan dan mekanisme penggunaannya.
Kemudian, pada 21 April 2026 tercatat setoran tunai sebesar Rp405.530.000, disusul setoran tambahan Rp117.220.400 pada 23 April 2026. Dengan demikian, saldo akhir rekening mencapai Rp531.750.400.
Rangkaian transaksi ini menunjukkan bahwa dana Rp126 juta tersebut tidak hilang, melainkan menjadi bagian dari siklus keluar-masuk dalam rekening resmi sekolah yang seluruhnya tercatat.
Temuan ini menjadi penting untuk membedakan antara fakta transaksi dan tuduhan yang beredar. Secara data, dana yang disebut “hilang” justru pernah dikembalikan sepenuhnya ke rekening resmi pada Mei 2025, kembali muncul dalam saldo pada April 2026, serta memiliki jejak administrasi perbankan yang jelas.
Dengan kondisi tersebut, tudingan penggelapan terhadap kepala sekolah menjadi tidak kuat secara faktual, karena unsur utama penggelapan yakni hilangnya dana tanpa jejak tidak terpenuhi.
Sumber tersebut menilai, kesimpulan penggelapan menjadi keliru jika hanya didasarkan pada pergerakan dana tanpa melihat keseluruhan catatan transaksi. Ia menegaskan pentingnya membaca data secara utuh sebelum membangun opini.
Isu yang berkembang juga menyebut bahwa dana tersebut merupakan hak 27 guru honorer dan 7 tenaga kependidikan yang tidak dibayarkan. Namun, hasil penelusuran menunjukkan bahwa klaim ini belum memiliki dasar kuat jika langsung dikaitkan dengan dugaan penggelapan oleh kepala sekolah.
Yang lebih mengemuka justru persoalan tata kelola dan transparansi penggunaan dana yang belum sepenuhnya terbuka ke publik. Karena itu, pertanyaan yang lebih relevan adalah bagaimana mekanisme penarikan, penggunaan, dan pengembalian dana tersebut dilakukan.
Di tengah polemik ini, aksi demonstrasi sejumlah guru terkait penolakan putusan PTUN Kupang dinilai berpotensi mengalihkan perhatian dari substansi persoalan. Fokus publik cenderung bergeser ke konflik personal dan jabatan, bukan pada aliran dana yang seharusnya dijelaskan secara terang.
Sumber lain menekankan bahwa yang paling penting adalah membuka secara jelas alur penggunaan dana, bukan membangun opini tanpa dasar data yang lengkap.
Dari penelusuran ini, terdapat tiga poin utama yang dapat disimpulkan. Pertama, dana Rp126.220.000 tidak hilang, melainkan keluar dan kembali ke rekening BOS. Kedua, terdapat rentang waktu yang cukup panjang antara 2024 hingga 2026 yang memerlukan penjelasan transparan dari pihak terkait.
Ketiga, tuduhan terhadap Safirah Abineno tidak terbukti secara faktual dan berpotensi menyesatkan opini publik.
Meski demikian, kasus ini masih menyisakan pertanyaan, khususnya terkait tata kelola dan akuntabilitas penggunaan dana.
Namun setidaknya, data perbankan memberikan gambaran yang berbeda dari narasi yang selama ini berkembang. Di tengah derasnya opini, fakta tetap tersimpan dalam catatan yang pada akhirnya mengungkap kebenaran. (*/BN/FT)






