Debitur Perbankan Terdampak Bencana di NTT Diberi Perlakuan Khusus

  • Whatsapp
Kepala OJK NTT, Robert Sianipar. (Foto: istimewa)

KUPANG, berandanusantara.com – Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan kebijakan pemberian perlakuan khusus terhadap kredit atau pembiayaan Bank, untuk debitur atau proyek yang berada di lokasi bencana alam Badai Siklon Tropis Seroja di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kebijakan tersebut diputuskan dalam Rapat Dewan Komisioner OJK pada Selasa, tanggal 05 Mei 2021 yang bertujuan untuk membantu pemulihan usaha debitur dan perbankan, serta kondisi perekonomian wilayah yang terkena dampak bencana alam.

Read More

Sesuai Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor 7/KDK.01/2021 tanggal 11 Mei 2021 tentang Penetapan Beberapa Daerah di Provinsi Nusa Tenggara Timur sebagai Daerah yang Memerlukan Perlakuan Khusus Terhadap Kredit atau Pembiayaan Bank.

Merujuk pada Surat Keputusan tersebut, maka diberikan perlakuan khusus untuk penilaian kualitas kredit/pembiayaan, restrukturisasi, dan atau pemberian kredit/pembiayaan baru oleh perbankan di sejumlah kabupaten/kota se-NTT.

Kabupaten/kota itu diantaranya: Kota Kupang, Kabupaten Kupang, Kabupaten Timor Tengah Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Kabupaten Belu, Kabupaten Malaka, Kabupaten Manggarai, Kabupaten Ngada, Kabupaten Ende, Kabupaten Flores Timur, Kabupaten Lembata.

Selain itu, Kabupaten Alor, Kabupaten Sumba Barat Daya. Kabupaten Sumba Timur, Kabupaten Sabu Raijua, dan Kabupaten Rote Ndao di Provinsi Nusa Tenggara Timur sebagai daerah yang ditetapkan terkena bencana alam.

Berdasarkan data sementara yang telah diterima OJK, terdapat sekitar 7.397 debitur di 12 Bank Umum dan 6 BPR yang terdampak bencana alam dengan total baki debet kredit sebesar Rp1,2 Triliun. Jumlah ini akan terus berkembang mengingat proses pemetaan kondisi debitur oleh Bank masih terus berlanjut.

Perlakuan khusus terhadap kredit atau pembiayaan syariah Bank mengacu pada POJK 45/POJK.03/2017 tanggal 12 Juli 2017 tentang Perlakuan Khusus terhadap Kredit atau Pembiayaan Bank Bagi Daerah Tertentu di
Indonesia yang Terkena Bencana Alam, meliputi hal-hal sebagai berikut:

1. Kualitas Kredit yang direstrukturisasi

a. Kualitas Kredit bagi Bank Umum maupun BPR yang direstrukturisasi akibat bencana alam ditetapkan Lancar sejak restrukturisasi sampai dengan jangka waktu Keputusan Dewan Komisioner.

b. Restrukturisasi Kredit tersebut di atas dapat dilakukan terhadap kredit yang disalurkan baik sebelum maupun sesudah terjadinya bencana.

2. Pemberian Kredit Baru terhadap Debitur yang Terkena Dampak

a. Bank dapat memberikan Kredit baru bagi debitur yang terkena dampak bencana alam.

b. Penetapan Kualitas Kredit baru tersebut di atas dilakukan secara terpisah dengan Kualitas Kredit yang telah ada sebelumnya.

3. Pemberlakuan untuk Bank Syariah

Perlakuan khusus terhadap daerah yang terkena bencana alam berlaku juga bagi penyediaan dana berdasarkan prinsip syariah yang mencakup pembiayaan (mudharabah dan musyarakah), piutang (murabahah, salam, istishna), sewa (ijarah), pinjaman (qardh), dan penyediaan dana lain.

Sesuai Keputusan Dewan Komisioner OJK, penilaian kualitas kredit atau pembiayaan dan/atau penyediaan dana lain diberikan bagi debitur dengan plafon sampai dengan Rp10 Miliar yang hanya didasarkan pada ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga, atau imbal hasil dan akan berlaku selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal penetapan Keputusan Dewan Komisioner OJK.

Untuk mendapatkan program restrukturisasi ini, beberapa hal penting yang wajib diketahui oleh debitur adalah sebagai berikut:

1. Debitur wajib mengajukan permohonan restrukturisasi melengkapi dengan data yang diminta oleh Bank.

2. Bank akan melakukan assesment antara lain terhadap apakah debitur termasuk yang terdampak langsung atau tidak langsung, historis pembayaran pokok/bunga dan pertimbangan lainnya.

3. Bank memberikan restrukturisasi berdasarkan profil debitur untuk menentukan pola restrukturisasi atau perpanjangan waktu, jumlah yang dapat direstrukturisasi termasuk jika masih ada kemampuan pembayaran cicilan yang nilainya melalui penilaian dan/atau diskusi antara debitur dengan Bank. Hal ini tentu memperhatikan pendapatan debitur yang terdampak.

OJK akan terus melakukan pemantauan serta evaluasi terhadap perkembangan kondisi daerah yang terdampak bencana dan akan mengambil langkah-langkah lanjutan yang diperlukan. (*BN/OJK)

Related posts