Penyidik Telusuri Dugaan Dokumen Fiktif Swasti Sari, Ketua Panitia Pemilihan Dimintai Keterangan

  • Whatsapp
Istimewa.

KUPANG, BN – Proses hukum terkait polemik penetapan pengurus dan pengawas KSP Kopdit Swasti Sari periode 2026–2030 terus berlanjut. Kali ini, penyidik Polresta Kupang Kota memeriksa Ketua Panitia Pemilihan Pengurus dan Pengawas, Fransiskus Xaverius Irvan Rahas, pada Sabtu, 16 Mei 2026.

Irvan hadir memenuhi panggilan penyidik dengan didampingi tim kuasa hukum, yakni Leo Lata Open, SH dan Jimi Alexander Lasibey, SH. Ia diperiksa sebagai saksi atas laporan dugaan pemalsuan dokumen berita acara penetapan pengurus dan pengawas yang diajukan Jeffrey Tapobali.

Read More

Seusai pemeriksaan, Irvan menyampaikan bahwa penyidik melontarkan sekitar 12 pertanyaan yang berkaitan dengan kapasitasnya sebagai Ketua Panitia serta keterlibatannya dalam proses penyusunan berita acara penetapan pengurus dan pengawas.

“Pertanyaannya seputar peran saya sebagai Ketua Panitia dan sejauh mana keterlibatan panitia dalam penyusunan berita acara tersebut,” ungkapnya.

Irvan menjelaskan bahwa panitia telah menjalankan seluruh tahapan pemilihan sesuai surat keputusan pengurus. Tahapan itu meliputi pendaftaran bakal calon, verifikasi administrasi, pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK), hingga rekapitulasi hasil pemilihan di 30 cabang Kopdit Swasti Sari yang tersebar di Indonesia.

Menurutnya, setelah proses rekapitulasi selesai dilakukan, seluruh hasil diserahkan kepada pengurus sesuai mandat yang diberikan kepada panitia.

“Setelah hasil rekap selesai, kami menyerahkan semuanya kepada pengurus sesuai tugas dan kewenangan panitia,” jelas Irvan.

Ia juga mengaku bahwa sejak pleno bersama pengurus dan pengawas pada 16 April 2026 di kantor pusat Kupang, panitia tidak lagi dilibatkan dalam proses lanjutan.

“Sesudah pleno itu, semua tahapan diambil alih oleh pengurus dan pengawas, termasuk penetapan komposisi, pelaksanaan RAT, sampai pelantikan. Panitia sudah tidak terlibat lagi,” katanya.

Irvan menambahkan, hingga saat ini panitia tidak pernah menerima pemberitahuan resmi terkait penghentian tugas mereka.

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik turut mendalami proses penerbitan berita acara tertanggal 17 April 2026 yang kini menjadi objek laporan dugaan pemalsuan dokumen.

“Penyidik mendalami siapa saja yang terlibat dalam penyusunan berita acara itu serta apakah terdapat dugaan pelanggaran hukum di dalamnya,” ujarnya.

Ia berharap proses hukum yang sedang berjalan dapat berlangsung secara objektif, transparan, dan mampu mengungkap fakta sebenarnya.

“Saya percaya setiap kebohongan pasti akan melahirkan kebohongan baru. Karena itu, saya berharap semua proses ini dilakukan secara jujur dan terbuka,” tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Irvan, Leo Lata Open, SH, menyatakan bahwa panitia telah bekerja sesuai ketentuan dalam Juklak UKK Nomor 1 Tahun 2024.

Menurut Leo, tanggung jawab panitia dimulai dari tahapan pendaftaran hingga pelantikan. Namun apabila dalam proses terjadi deadlock dalam RAT dan kemudian diambil alih pihak lain, maka hal tersebut berada di luar tanggung jawab panitia.

“Panitia sudah menjalankan tugas sesuai aturan. Jika kemudian ada pengambilalihan proses akibat deadlock RAT, itu bukan lagi kewenangan panitia,” ujarnya.

Leo menegaskan bahwa seluruh keterangan yang diberikan kliennya kepada penyidik didasarkan pada fakta serta dokumen resmi yang dimiliki panitia.

Pihaknya pun berharap aparat kepolisian dapat menangani perkara tersebut secara profesional dan segera membawa kasus itu ke tahapan hukum berikutnya demi memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

“Kami yakin penyidik bekerja profesional. Harapan kami, perkara ini segera diproses lebih lanjut agar semua pihak mendapatkan kepastian hukum,” katanya.

Ia juga menekankan bahwa prinsip utama koperasi menempatkan anggota sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam organisasi.

“Dalam koperasi, pemegang kekuasaan tertinggi adalah anggota. Karena itu, seluruh persoalan seharusnya diselesaikan berdasarkan mekanisme dan aturan yang berlaku,” pungkas Leo. (*/BN)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *