KNPI Ungkap Dugaan Permufakatan Jahat Bank NTT Jelang RUPS

  • Whatsapp
Konferensi pers KNPI NTT di Restoran In and Out Kupang, Jumat (17/3/2017).
Konferensi pers KNPI NTT di Restoran In and Out Kupang, Jumat (17/3/2017).
Konferensi pers KNPI NTT di Restoran In and Out Kupang, Jumat (17/3/2017).

KUPANG, berandanusantara.com – Menjelang Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Bank NTT pada 25 Maret 2017 mendatang, Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Nusa Tenggara Timur (NTT) mengungkap adanya dugaan permufakatan jahat di tubuh bank bermoto melayani lebih sungguh itu.

Ketua KNPI NTT, Hermanus Boki dalam konferensi pers, Jumat (17/3/2017), membeberkan hal tersebut. Dia menjelaskan, ada sejumlah hal yang menjadi temuan KNPI NTT diantaranya terkait pemberhentian Daniel Tagu Dedo hasil RUPS Luar Biasa tanggal 29 November 2016 lalu. Pemberhentian Daniel Tagu Dedo dalam pandangan KNPI, bank NTT sementara dalam kondisi yang tidak sehat atau tidak stabil.

Dalam kaitan dimaksud, jelas Boki, KNPI NTT meminta dengan tegas Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan evaluasi objektif dan transparan terhadap bank NTT. “Ini harus dievaluasi, apakah pemberhentian itu sudah sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia? Lalu harus juga disampaikan secara terbuka kinerja dan tingkat kesehatan bank NTT,” tegas Boki.

Yang lebih parah lagi, lanjut Boki, KNPI NTT juga menemukan adanya dugaan adanya wacana untuk melakukan perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) bank NTT yang mengatur tentang periodisasi jabatan Direksi dan Komisaris. Hal ini, jelas Boki, diduga untuk meloloskan figur Direksi maupun Komisaris yang telah menduduki jabatan tersebut dua periode.

Untuk hal itu, tambah dia, KNPI NTT meminta Komite Remunerasi dan Nominasi (KRN) untuk menolak atau mengembalokan seluruh berkas bakal calon Direksi Bank NTT yang sudah menjabat selama dua periode, karena bertentangan dengan AD/ART bank NTT. “KRN harus berpedoman dan wajib hukumnya mematuhi peraturan BI No. 7/25/PBI/2005 pasal 5 – 12,” tandasnya.

Dia menambahkan, berbagai ketimpangan tersebut dibeberkan dengan harapan pertumbuhan serta perkembangan bank NTT dapat berjalan sebagaimana diharapkan, serta kehadirannya juga dapat dirasakan manfaat secara baik dan benar oleh seluruh masyarakat NTT. “Kami ini bank NTT dapat berjalan dengan sehat, tanpa adanya kepentingan pihak tertentu,” pungkas dia. (AM)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *