BA’A, berandanusantara.com – PT Adira Finance Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) melaporkan anggota DPRD kabupaten Rote Ndao, Welem Paulus ke Kepolisian Resort (Polres) setempat, dengan tuduhan menunggak angsuran sepeda motor selama lima tabun lamanya.
Laazar Menno, perwakilan PT Adira Finance Rote Ndao ketika ditemui Jumat (17/3/2017), menjelaskan, pihaknya telah membuat laporan polisi pada Senin 13 Maret 2017 lalu. Menurut dia, Welem Paulus selaku pihak yang melakukan kredit tidak mematuhi kontrak sebagaimana disepakati sejak awal.
“Perjanjian atau Perjanjian sewa pembiayaan no.0508.11.104051 tertanggal 21 Oktober 2011 lalu. Jenis sepeda motor Honda Spacy tahun 2011 warna hitam dengan Nomor Polisi DH 2758 AZ atas nama Wellem Paulus,” jelas Menno.
Menurut Menno, pada Sabtu 11 Maret 2017 lalu, pihaknya mendatangi rumah Wellem Paulus di desa Oelunggu, kecamatan Lobalain kabupaten Rote Ndao, untuk menarik paksa sepeda motor tersebut, karena telah melampui batas perjanjian.
Namun beberapa jam kemudian, jelas Menno, Wellem Paulus bersama dengan beberapa orang pemuda balik mendatangi rumahnya. Menurut dia, dengan sikap frontal yang ditunjukan oleh anggota DPRD dan para pemuda yang ikut bersamanya, mereka kemudian mengambil paksa sepeda motor yang disita tersebut.
“Karena demikian, saya diberi kuasa oleh PT Adira Finance Kupang sebagai perwakilan Rote Ndao untuk membuat laporan polisi,” ujar Menno.
Dia menjelaskan, total tunggakan yang harus dilunasi oleh Wellem Paulus sebesar Rp 135.489.589,- dengan rincian, biaya angsuran sebesar Rp 17.515.898, biaya denda keterlambatan amgsuran Rp 118.015.591, serta biaya titipan sebesar Rp. 42.000.
Dia menambahkan, laporan yang dibuat dengan nomor LP/16/III/2017 /Res Rote Ndao, dan diterima Kepala Unit (Kanit) II Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polres Rote Ndao, Aiptu Fritz O Matly. (Ryn)