Kefamenanu, berandanusantara.com,- Tersandung kasus korupsi dana bantuan sosial 2008, Ketua DPRD, Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur, NTT, Robertus V. Nailiu, ST, di tuntut 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut umum dalam agenda sidang pembacaan tututan oleh Jaksa Penuntut Umum di kantor pengadilan Tipikor KUpang.
Kajari Kefamenanu, Dedie Tri Haryadi, SH melalui Kasi Intel Alma Wiranta, SH menuturkan, terdakwa Robertus V Nailiu alias Roby yang berkapasitas sebagai kontraktor atau rekanan saat itu, diduga melakukan tindakan korupsi Bansos berupa hibah dari kementrian Koordinator Kesejahteraan Sosial RI kepada Pemerintah Kabupaten Timor Tengah UtaraTA 2008 melalui Dinas Kesejahteraan Sosial, Kabupaten Timor Tengah Utara, dalam kegiatan rehabilitasi rumah sederhana 5×6 sebanyak 333 unit rumah akibat bencana alam pada tahun 2007 lalu dengan total biaya bansos Rp 5.000.000.000 (lima myliar rupiah).
”Terdakwa sebagai Direktur PT Uanini Multika Sejahtera dituntut dimuka persidangan dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp.200.000.000 (dua ratus juta) subsider 1 tahun kurungan,”ujar Jaksa Penuntut Umum, Alma Wiranta, SH, Jumat (08/08/2014), sembari menambahkan, 13 terdakwa lainnya seperti konsultan pengawas, panitia pengadaan barang dan jasa dan dua orang rekanan dituntut pidana penjara bervariasi, ada yang 2 tahun hingga 2,6 tahun.
Dikatakan Alma, tuntutan terhadap Roby Naliu Cs itu sudah dilakukan pada hari rabu lalu, sedangkan Jumat hari ini, hanya sidang khusus untuk mendengarkan pembacaan pembelaan dari 14 terdakwa dalam kasus koruspi bansos tersebut.
“Apabila agenda sidang pembacaan pembelaan selesai maka sudah bisa masuk pada sidang putusan terhadap 14 terdakwa,” pungkas Alma. (Lius Salu)