Kefamenanu,berandanusantara.com,- Peringatan buat para ibu agar selalu mangawasi keberadaan putrinya. Pasalnya, kejahatan seksual akhir-akhir ini marak terjadi di mana-mana dan bisa menimpa siapa saja kapan dan dimanapun.
Di Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur, seorang kakek bernama Mikael Oki (72), warga Oelbinose, RT 15 RW 05 Kelurahan Tubuhue, Kecamatan Kota Kefamenanu, terpaksa harus menjalani sisa masa tuanya di balik jeruji besi lantaran dia diduga mencabuli seorang balita perempuan berusia 4 tahun, Jumat (8/8/2014) sekira pukul 16.00 sore.
Atas kejadian itu keluarga korban langsung melaporkan aksi bejat Mikael Oki tersebut ke Polres Timor Tengah Utara.
Informasi yang dihimpun wartawan menyebutkan, ikhwal kejadian itu bermula saat korban tengah bermain bersama teman-temanya di depan rumah. Saat tengah asyiik bermaen tersangka memanggil korban dengan iming-iming akan memberikan pisang,lantaran masih polos, korban menuruti ajakan sang kakek yang kemudian mencabuli si bocah.
Ibu kandung korban, Yesinta Moensaku, kepada wartawan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kefamenanu, Jumat malam, mengecam keras perbuatan tersangka.
“Biar dia (tersangka pelaku, Red) mati hidup di penjara saja,”ketus Yesinta seusai melakukan visum terhadap korban.
Kapolres TTU, AKBP, I Gede Mega Suparwitha melalui Kasubag Humas Polres TTU, Iptu Zefnat Tefa mengatakan, polisi sudah menerima laporan tentang kasus tersebut dan tersangka akan diproses sesuai Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak.
“Laporannya sudah kita terima dan tersangka akan diproses sesuai Undang Undang (UU) Perlindungan Anak,” jelas Sefnat. (lius salu)